Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 20:36 WIB

Meikarta Beautiful Jakarta. lippohome.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.

Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan.

“Itu sudah lazim di dunia developer, kami bisa menjual konsep. Kami juga belum launching, baru nomor urut pemesanan. Supaya antrenya rapi, jadi nanti dikembalikan. Setelah dipanggil sesuai nomor urut, dia pilih unit, ukuran, di tower mana. Setelah itu ada transaksi, penentuan skema cicilan dan baru tanda tangan,” kata Danang.

Baca: Deddy Mizwar: Hentikan Dulu Pembangunan dan Pemasaran Meikarta

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo menghentikan pembangunan proyek Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selain meminta menghentikan pembangunan, Deddy yang hendak mencalonkan sebagai Gubernur Jawa Barat ini meminta pengembang Meikarta menghentikan kegiatan marketingnya.


Menurut Deddy yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat, latar belakang akan menerbitkan surat permintaan penghentian pemasaran Meikarta adalah Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Berdasarkan perda itu, kata Deddy, Meikarta Lippo Cikarang telah melanggar.


Danang menambahkan, pada waktunya akan menjabarkan proses perizinan tersebut dan yakin apa yang dilakukan manajemen Lippo sesuai dengan prosedur. “Sudah lazim di dunia properti menjual konsep. Belum dibangun, belum groundbreaking. Ke depannya kami akan jabarkan. Proses di pemerintah kabupaten ada beberapa kali sidang dan tidak ada masalah.”


Sebelumnya Presiden Lippo Grup Theo L Sambuaga juga telah menemui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk melaporkan perkembangan proyek Meikarta. Danang mengatakan, perusahaannya bersedia menyesuaikan proyek itu agar terintegrasi dengan rencana metropolitan yang dirancang pemerintah provinsi.

Rencananya, proyek properti Meikarta akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan, taman, tower serta sarana lain seperti universitas, dan lain-lain. Lahan yang disiapkan sekitar 130-140 hektare dan bakal berkembang sampai 500 hektare.

DESTRIANITA


Advertising
Advertising

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

34 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya