JK Sebut Malaysia Sudah Lebih Dulu Investasikan Dana Haji

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 18:57 WIB

Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, 28 Juli 2017. Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah calon haji dari Sumbar, dan 1.641 orang dari Bengkulu yang terdiri atas 16 kelompok terbang (kloter). ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017. Dalam pertemuan itu Kalla mengatakan sempat muncul usulan besaran komposisi untuk investasi dana haji. "Ada usulan kalau investasi langsung itu hanya 10 persen," kata dia.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah diatur ihwal penempatan atau investasi dana haji. Namun dalam UU itu tidak diatur besaran atau komposisi penempatan. UU hanya mengamanahkan ketentuan penempatan dana haji akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca: Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini

Sekedar memberi contoh, Kalla mengatakan, lembaga pengelola dana haji di Malaysia yang disebut-sebut tidak sebesar Indonesia sanggup memberikan keuntungan yang besar dari pengelolaan dana haji lewat skema investasi. Ia berharap hal serupa bisa dilakukan Indonesia.

Sebelumnya, wacana menginvestasikan dana haji di infrastruktur menurut Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir bisa dialokasikan sebesar 50 persen dari total uang yang dikelola. Ia menilai investasi di infrastruktur terbilang paling aman dan memberikan return yang tinggi, yaitu sekitar 7 persen. Saat ini total dana haji yang berhasil dihimpun mencapai Rp 90 triliun.

Simak: Jokowi: Dana Haji Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Anggota BPKH Anggito Abimanyu menambahkan sudah menyampaikan komposisi dana haji yang bisa diinvestasikan. Namun, menurut dia, BPKH tidak mempunyai kewenangan menentukan besaran komposisi itu. "itu internal pemerintah. Kami hanya melaksanakan regulasinya," kata Anggito.

Dalam UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 48 ayat 1 disebutkan penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan,surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Namun berapa besaran komposisi tersebut tidak diatur dalam pasal berikutnya.

ADITYA BUDIMAN | FRISKI RIANA

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

7 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

20 jam lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

22 jam lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

1 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

4 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

6 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

10 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya