Pemerintah Akhirnya Batalkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 28 Juli 2017 17:00 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Induk Kramat Jati untuk mengetahui harga bawang putih yang beberapa waktu ke belakang dikabarkan membumbung tinggi. 12 Mei 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Enggatiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.

Menteri Enggar sudah meneken peraturan itu, namun belum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM, dan tak akan diundangkan. "Soal harga eceran tertinggi yang dalam Permendag 47 belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Enggartiasto Lukita saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Mei 2017.

Enggar mengimbau kepada para petani, supplier, dan pedagang, agar tetap melakukan transaksi penjualan seperti normal saja. Pelaku pasar tidak perlu khawatir karena peraturan yang lama, yakni Permendag Nomor 27 Tahun 2017, masih berlaku.

Permendag Nomor 47 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2017. Di dalam Permendag 47 ada penyisipan pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47 Tahun 2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.

Simak Pula: Aturan HET Keluar, Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Anjlok

Enggar menambahkan pihaknya akan segera membahas mengenai permasalahan sektor perberasan dengan para pelaku pasar. "Kami akan bahas jenis beras, harga, dan sebagainya, dan berlandaskan standar nasional Indonesia (produk beras)."

Menteri Enggar mengadakan pertemuan tertutup di kantor PT Food Station Tjipinang Jaya bersama dengan para pelaku usaha beras. Turut hadir pula perwakilan dari Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi).

Ketua Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang Zulkifli mengatakan pihaknya merasa resah dan gelisah akibat adanya Permendag 47 Tahun 2017 soal HET. Namun ia kemudian lega setelah pemerintah memastikan regulasi itu tidak jadi diberlakukan.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam seminggu ini memang ada penurunan pemasukan beras ke pasar beras. Biasanya sekitar 2 ribu-3 ribu ton beras masuk ke pasar tiap harinya, namun sejak Senin turun menjadi 1.800 ton sehari.

DIKO OKTARA

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

1 hari lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

3 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

3 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

4 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

5 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

7 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya