TEMPO.CO, Jakarta - Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) anjlok seketika setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras senilai Rp 9 ribu.
"Senin pekan lalu pasokan beras mencapai 4.262 ton per hari, tiba-tiba turun drastis sejak Senin pekan ini," ujar Sekretaris Perusahaan PT Food Station Cipinang, Suratmin Suria Wijaya. Kata dia, pasokan beras turun drastis menjadi 2.569 ton per hari sejak Senin, 24 Juli 2017. Perusahaan plat merah milik Pemerintah DKI Jakarta itu adalah pengelola PIBC.
Pasokan terus menurun pada Selasa, 25 Juli menjadi hanya 1.898 ton per hari. Sedangkan jumlah pengeluaran di hari yang sama mencapai 2.252 ton. Artinya para pedagang harus merogoh cadangan beras di dalam pasar.
Baca: Beras Maknyuss, Ombudsman Soroti Pelanggaran Tim Satgas Pangan
Menurut dia, pada pekan lalu, total akumulasi stok beras mencapai 44 ribu ton. Pada pekan ini, stok beras menurun drastis menjadi 43.637 ton. Jumlah pasokan beras diperkirakan akan terus menurun seiring dengan pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut.
Peraturan itu mewajibkan pedagang menjual beras premium maksimal Rp 9 ribu. Padahal, kata Suratmin, di pasar ada sekitar 10 jenis beras premium. Pada hari normal, 10 jenis beras itu dijual mulai dari Rp 8.100 hingga Rp 13.820 per kilogram. "Kalau jual ecerannya maksimal Rp 9 ribu, pedagang pasti bingung, mereka mau jual berapa?"
Patokan harga eceran Rp 9 ribu hanya bisa digunakan untuk membeli beras jenis IR-64 KW II dan KW III. Pedagang tidak dapat memainkan margin keuntungan. Padahal mereka harus beli beras di tingkat petani dengan harga pokok yang sudah ditetapkan. Belum ditambah dengan biaya pengiriman, pengemasan, kuli, jenis beras, daerah asal, tingkat kadar air, kepulenan beras, dan berbagai hal yang mempengaruhi harga.
"Kalau masalah ini berkenjangan, dikhawatirkan stok akan menipis," ucap dia. Padahal di sana ada sekitar 600 pedagang beras dan ribuan kuli. Belum ditambah 70 persen warga Jakarta membeli beras dari PIBC. Artinya kemungkinan akan terjadi kelangkaan beras di Jakarta.
Baca: Beras Maknyuss, Aprindo: Harga Premium Rp 20 Ribu per Kg Wajar
Karena itu, dia meminta pemerintah bertemu dengan berbagai pihak untuk berembuk kemudian sosialisasi. Pemerintah tidak bisa seenaknya menerapkan harga batas maksimum beras premium Rp 9 ribu. Karena para pedagang biasanya telah membeli beras sejak jauh hari sebelum peraturan itu ditetapkan. Ada kemungkinan mereka merugi.
Uban, 42 tahun, seorang kuli panggul beras yang sudah 31 tahun di PIBC kaget dengan kebijakan tersebut. Baru kali ini pemerintah menerapkan harga beras sepihak. Hal ini membuatnya tak bisa bekerja sejak Senin lalu.
"Biasanya saya bisa manggul beras dua sampai tiga truk, sekarang satu truk aja boro-boro," kata Uban. Hal ini terjadi karena pedagang daerah tak berani mengirim beras ke Jakarta. Alasannya harga murah. Mereka lebih memilih menjual beras di daerah masing-masing.
AVIT HIDAYAT