Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan HET Keluar, Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Anjlok

image-gnews
Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang anjlok sejak awal pekan ini lantara pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 yang membatasi harga beras premium maksimal Rp 9.000. Saat ini beras yang masuk per hari hanya sekitar 2.000 ton, jauh menurun dibanding sebelumnya mencapai 4.000 ton per hari, pada Rabu, 26 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat.
Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang anjlok sejak awal pekan ini lantara pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan 47/2017 yang membatasi harga beras premium maksimal Rp 9.000. Saat ini beras yang masuk per hari hanya sekitar 2.000 ton, jauh menurun dibanding sebelumnya mencapai 4.000 ton per hari, pada Rabu, 26 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) anjlok seketika setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras senilai Rp 9 ribu.

"Senin pekan lalu pasokan beras mencapai 4.262 ton per hari, tiba-tiba turun drastis sejak Senin pekan ini," ujar Sekretaris Perusahaan PT Food Station Cipinang, Suratmin Suria Wijaya. Kata dia, pasokan beras turun drastis menjadi 2.569 ton per hari sejak Senin, 24 Juli 2017. Perusahaan plat merah milik Pemerintah DKI Jakarta itu adalah pengelola PIBC.

Pasokan terus menurun pada Selasa, 25 Juli menjadi hanya 1.898 ton per hari. Sedangkan jumlah pengeluaran di hari yang sama mencapai 2.252 ton. Artinya para pedagang harus merogoh cadangan beras di dalam pasar.

Baca: Beras Maknyuss, Ombudsman Soroti Pelanggaran Tim Satgas Pangan  

Menurut dia, pada pekan lalu, total akumulasi stok beras mencapai 44 ribu ton. Pada pekan ini, stok beras menurun drastis menjadi 43.637 ton. Jumlah pasokan beras diperkirakan akan terus menurun seiring dengan pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut.

Peraturan itu mewajibkan pedagang menjual beras premium maksimal Rp 9 ribu. Padahal, kata Suratmin, di pasar ada sekitar 10 jenis beras premium. Pada hari normal, 10 jenis beras itu dijual mulai dari Rp 8.100 hingga Rp 13.820 per kilogram. "Kalau jual ecerannya maksimal Rp 9 ribu, pedagang pasti bingung, mereka mau jual berapa?"

Patokan harga eceran Rp 9 ribu hanya bisa digunakan untuk membeli beras jenis IR-64 KW II dan KW III. Pedagang tidak dapat memainkan margin keuntungan. Padahal mereka harus beli beras di tingkat petani dengan harga pokok yang sudah ditetapkan. Belum ditambah dengan biaya pengiriman, pengemasan, kuli, jenis beras, daerah asal, tingkat kadar air, kepulenan beras, dan berbagai hal yang mempengaruhi harga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau masalah ini berkenjangan, dikhawatirkan stok akan menipis," ucap dia. Padahal di sana ada sekitar 600 pedagang beras dan ribuan kuli. Belum ditambah 70 persen warga Jakarta membeli beras dari PIBC. Artinya kemungkinan akan terjadi kelangkaan beras di Jakarta.

Baca: Beras Maknyuss, Aprindo: Harga Premium Rp 20 Ribu per Kg Wajar

Karena itu, dia meminta pemerintah bertemu dengan berbagai pihak untuk berembuk kemudian sosialisasi. Pemerintah tidak bisa seenaknya menerapkan harga batas maksimum beras premium Rp 9 ribu. Karena para pedagang biasanya telah membeli beras sejak jauh hari sebelum peraturan itu ditetapkan. Ada kemungkinan mereka merugi.

Uban, 42 tahun, seorang kuli panggul beras yang sudah 31 tahun di PIBC kaget dengan kebijakan tersebut. Baru kali ini pemerintah menerapkan harga beras sepihak. Hal ini membuatnya tak bisa bekerja sejak Senin lalu.

"Biasanya saya bisa manggul beras dua sampai tiga truk, sekarang satu truk aja boro-boro," kata Uban. Hal ini terjadi karena pedagang daerah tak berani mengirim beras ke Jakarta. Alasannya harga murah. Mereka lebih memilih menjual beras di daerah masing-masing.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

29 hari lalu

Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)
Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu asal Kabupaten Barito Selatan.


Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

37 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Syahrul Yasin Limpo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Bakal Buktikan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 45,5 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.


Anak Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK, Bakal Dipanggil Ulang

51 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Anak Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK, Bakal Dipanggil Ulang

Satu hari sebelum pemeriksaan Ali Andri, tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Kementerian Pertanian Akui Ada Importir Bawang Putih yang Tak Lakukan Wajib Tanam

17 Januari 2024

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI, Prihasto Setyanto, saat meninjau sentra lahan pertanian cabai di Desa Kataan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Minggu (26/6/2022).
Kementerian Pertanian Akui Ada Importir Bawang Putih yang Tak Lakukan Wajib Tanam

Kementerian Pertanian mengakui adanya importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam padahal sudah menerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH.