TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.
"Kami tolak rencana penurunan PTKP itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu, 23 Juli 2017.
Menurut dia, semestinya pemerintah memprioritaskan wajib pajak besar terutama yang belum membayar pajak dan juga para pengemplang pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Baca: Revisi PTKP Diharapkan Dongkrak Daya Beli
Apalagi, lanjutnya, saat ini, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh masih rendah, sehingga rencana penurunan PTKP akan makin menggerus penghasilan.
"Pemerintah tidak bisa membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi. Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak apple to apple," ujarnya.
Simak: Begini Ancaman Ditjen Pajak Bila Abaikan Tax Amnesty
Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan rasio gini juga masih tinggi.
Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak. Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.
Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR).
ANTARA
Berita terkait
Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh
22 Oktober 2023
Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi
24 Januari 2023
Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi 2023 di Jawa Timur. Simak selengkapnya daftar UMK di wilayah Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya
12 Agustus 2022
Simak Daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2022 wilayah Bekasi, Karawang, Depok, Bandung dan lainnya
Baca SelengkapnyaKemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja
25 April 2022
KSBSI tidak selalu pro dengan pemerintah, tapi juga sering mengkritik.
Baca SelengkapnyaTokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai
22 Maret 2021
Tokoh buruh Muchtar Pakpahan meninggal pada Ahad malam, 21 Maret 2021 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia
6 Oktober 2020
Para pemilih di Jenewa, Swiss, setuju untuk memberlakukan upah minimum regional yang setara dengan 23 franc Swiss atau sekitar Rp 370 ribu per jam.
Baca SelengkapnyaCandai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR
4 Agustus 2020
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saling melempar canda bersama warganet atau netizen di media sosial Twitter
Baca SelengkapnyaStafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...
16 Mei 2020
Staf Khusus Menteri Keuangan menilai skema iuran BPJS Kesehatan yang baru sudah lebih baik.
Baca SelengkapnyaSah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta
22 November 2019
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.
Baca SelengkapnyaWoobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha
15 November 2019
Misi Woobiz yaitu memajukan perempuan Indonesia dengan menjadikannya pengusaha mikro yang mandiri secara finansial.
Baca Selengkapnya