First Travel Diduga Putar Uang Jemaah dengan Skema Ponzi

Reporter

Editor

Sugiharto

Sabtu, 22 Juli 2017 19:45 WIB

Umat muslim melakukan tawaf atau mengelilingi kabah tujuh kali, saat bulan Ramadan di Masjidil Haram, Mekah, Juni 2016. REUTERS/Faisal Al Nasser

TEMPO.CO, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Traveldiduga menggunakan skema money game Ponzi menggunakan dana para calon jemaah umrah yang tergiur dengan promo murah Rp 14,3 juta per orang.

Skema Ponzi digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi yang belakangan bermasalah, antara lain Pandawa Group Depok yang dipimpin Salman Nuryanto. Kegiatan Pandawa Group dinyatakan ilegal dan dihentikan Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi pada 11 November 2016 karena merugikan investor sampai Rp 1,5 triliun.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan dugaan penggunaan skema Ponzi muncul setelah ditemukan model bisnis First Travel seperti "gali lobang tutup lobang" menggunakan promo umrah murah. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema Ponzi," ujar Lana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Juli 2017.

Satuan Tugas OJK menutup promo ibadah haji dan umrah First Travel sejak 18 Juli 2017, karena menawarkan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta. Padahal, biaya umrah yang ditetapkan minimal Rp 22 juta. First Travel berjanji memberangkatkan umrah sekitar 25 ribu pendaftar paling lambat Ramadan 2018. Jika dihitung uang yang bisa dihimpun dalam promo tersebut sekitar Rp 400 miliar.

Baca: Kasus Investasi, Pandawa Janji Kembalikan Dana Paling Lambat 2017

Menurut Lana, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Cara ini juga jamak dipakai di dunia usaha dan perbankan. Persoalannya, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin usaha investasi. Maka uang calon jemaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.

Lana pun berpendapat, jika First Travel menghimpun uang jemaah untuk investasi maka itu sangat merugikan calon jemaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebabnya, uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sedangkan calon jemaah yang terakhir mendaftar tak akan bisa berangkat, kecuali ada pendaftar baru.

Lana menduga First Travel memutar terlebih dulu (menginvestasikan) uang yang telah dibayarkan calon jemaah untuk menutupi kekurangan. Perputaran uang inilah yang menjadi penyebab terlambatnya keberangkatan calon jemaah umrah beberapa bulan lalu.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman tak menjawab ketika ditanya apakah First Travel menerapkan sistem gali lobang tutup lobang atau skema Ponzi pada promo tersebut. Dia cuma mengatakan, "Kami hanya bisa bekerja untuk buktikan bahwa jemaah semua berangkat."

Perencana keuangan, Pritta Gozie, pun melihat ada ketidakwajaran dalam perilaku bisnis First Travel.

Perusahaan travel umrah, menurut dia, seharusnya paham berapa biaya tiket, penginapan, dan lain-lain sebelum meluncurkan harga. Biaya umrah Rp 14,3 juta jelas sangat murah sebab standar perjalanan umrah menghabiskan biaya Rp 22 juta. Maka dugaan bahwa FirstTravel menerapkan sistem investasi semakin kuat. "Jika ingin menjadi agen investasi, jadi manajer investasi namanya (bukan agen perjalanan)," ujar Pritta Gozie.

MAYA AYU | ANGELINA ANJAR

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya