Perjalanan RUU Redenominasi Rupiah, Kapan Masuk Prolegnas?
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 21 Juli 2017 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memiliki tim untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah. Tim itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Sekretariat Negara.
"Itu semuanya secara berkala bertemu dan menyiapkan berbagai hal yang diperlukan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: Redenominasi Rupiah, BI Bakal Minta Restu Istana
Sebenarnya, menurut Marwanto, tim telah mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah sejak 2016. Namun, karena terdapat pembahasan RUU lainnya terkait sektor keuangan yang lebih prioritas, RUU Redenominasi Rupiah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Marwanto mengatakan, RUU Redenominasi Rupiah akan masuk ke dalam Prolegnas apabila pembahasan RUU yang lebih prioritas tadi sudah rampung. RUU yang dimaksud adalah RUU KUP, RUU PNBP, RUU Perimbangan Keuangan, RUU Perbankan, RUU OJK, RUU BI, dan sebagainya.
Menurut Marwanto, tim perumus RUU Redenominasi Rupiah tengah menunggu selesainya pembahasan RUU prioritas tersebut. "Saat ini, di dalam tim sedang dibicarakan apakah akan diajukan kembali tahun ini supaya mendapat bagian prioritas pembahasan," ujar Marwanto.
Tahun ini, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah kepada DPR. Namun, Agus akan menemui Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut.
Menurut Agus, RUU Redenominasi Rupiah berisikan 18 pasal. Untuk proses implementasi redenominasi, akan memakan waktu hingga tujuh tahun. "Dua tahun adalah persiapan, 2020-2024 adalah masa transmisi, dan kemudian ada tahap phase out," ujarnya.
BI telah menggelar focus group discussion dengan Komisi Keuangan DPR untuk membahas RUU tersebut. Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh seluruh fraksi. "DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan Indonesia," ujar Agus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mendukung Redenominasi Rupiah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. "APBN sudah dianggap memiliki kredibilitas dan realistis sehingga kita bisa mendapatkan investment grade," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI