Royale vip bus, merupakan bus pertama yang digunakan untuk pesta. royalevipbus.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memeriksa izin bus pesta yang beredar di Jakarta. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, setelah diperiksa, ternyata bus pesta milik PO Royale VIP menggunakan dokumen perizinan palsu.
"Dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur-unsur izin administrasi dan berkaitan dengan laik jalan," kata Pudji di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.
Dia melanjutkan, Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin rancang bangun bus pesta di Jakarta. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan izin rancang bangun bus pesta karena dapat disalahgunakan.
Dalam mengeluarkan izin rancang bangun, ujar Pudji, pihaknya memperhatikan unsur keselamatan dan peruntukan. Kementerian Perhubungan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam bentuk studi jika rancang bangun yang diajukan tidak dipergunakan untuk transportasi umum.
Setelah melakukan studi, Kementerian Perhubungan baru memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolaknya. Bus pesta yang didapati milik PO Royale VIP Bus tersebut belum memiliki izin rancang bangun dari Kementerian Perhubungan. Tidak hanya izin rancang bangun, dokumen perizinan lain yang dimiliki bus tersebut adalah asli tapi palsu alias aspal.
Pudji mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam bus pesta tersebut.
Royale VIP Bus telah dimodifikasi untuk digunakan dalam berbagai pesta. Sejak diluncurkan pada Oktober 2014, banyak pesta yang bisa digelar, mulai pesta perayaan ulang tahun, pesta lajang, hingga pesta kejutan. Beberapa penyewa pun menggunakan bus pesta itu untuk sekadar menikmati kehidupan malam di Jakarta dengan cara berbeda.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.