Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan status kelembagaan KPPU perlu disamakan dengan lembaga negara lain. Persamaan status itu dinilai akan meningkatkan kinerja KPPU.
Menurut Syarkawi, KPPU belum ditegaskan sebagai lembaga negara meski dibiayai uang negara. Status pegawai KPPU pun bukan pegawai negeri. Status tersebut membuat banyak pegawai KPPU berhenti bekerja setelah tiga hingga lima tahun. "Kami menjadi seolah-olah lembaga training. Sudah bagus, pergi ke lembaga lain," katanya kepada Tempo di kantornya, Rabu, 19 Juli 2017.
Usul mengenai penegasan status KPPU sebagai lembaga negara telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU itu sudah disampaikan kepada pemimpin DPR dan akan dikembalikan ke Komisi VI. Komisi kemudian akan membahasnya dengan pemerintah. Pembahasan diperkirakan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus 2017.
Syarkawi menjelaskan, selama 10 tahun berdiri, KPPU telah kehilangan sekitar 200 pegawai. Di sisi lain, lembaga tersebut justru membutuhkan banyak tenaga kerja. Untuk investigator saja, KPPU membutuhkan dua kali lipat tambahan pegawai. Saat ini hanya ada 70 investigator.
Dengan pola seperti itu, Syarkawi melanjutkan, KPPU kesulitan membentuk pegawai dengan kompetensi yang bagus. Dia mengatakan implementasi penegakan hukum baru akan berhasil jika didukung sumber daya manusia yang mumpuni. KPPU juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden. "Dalam hal memberikan rekomendasi, akan sulit kalau kelembagaan tidak diperkuat," ujarnya.
Syarkawi menilai suatu lembaga dan sumber daya manusianya setidaknya harus kuat serta dibantu riset yang bagus agar bisa memberi rekomendasi berkualitas kepada Presiden.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.