Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada yang Khawatir Jika KPPU Jadi Lembaga Negara Bebani APBN  

Editor

Setiawan

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Darmadi Durianto, mengatakan usul agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara sulit terealisasi. Salah satu alasan utamanya adalah akan menambah beban pada keuangan negara.

Baca: KPPU Usulkan Lima Poin dalam RUU Persaingan ...

Menurut Darmadi, perubahan status menjadi lembaga negara jelas menimbulkan konsekuensi anggaran. “Gaji KPPU yang sekarang kan kecil, belum disesuaikan dengan standar gaji lembaga negara,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 April 2017.

Darmadi menuturkan, jika perubahan status direalisasi, akan terjadi pembengkakan anggaran yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna memenuhi berbagai kebutuhan, seperti gaji, perjalanan dinas, hingga tunjangan dan kompensasi.

“Saat kondisi keuangan seperti sekarang, pengajuan perubahan menjadi lembaga negara sulit dikabulkan,” ucapnya. Terlebih, anggaran untuk KPPU dalam beberapa waktu belakangan sudah dipotong, terakhir dipangkas Rp 26 miliar. Secara peraturan, kata Darmadi, perubahan status itu dimungkinkan jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Darmadi menuturkan hal ini juga menjadi salah satu fokus Dewan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang penyelesaiannya tengah dikebut. “Namun situasi sekarang sulit. Semua kementerian saja mengalami pemotongan anggaran,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut, Darmadi melanjutkan, mengindikasikan sumber penerimaan tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara. Sehingga alasan keuangan itu akan mengganjal proses pengajuan KPPU sebagai lembaga negara.

“Untuk saat-saat sekarang, pemerintah kelihatan akan membatasi perubahan status (KPPU) menjadi lembaga negara,” tuturnya.

Baca: Lindungi Konsumen, KPPU Usulkan Penggabungan Dua Lembaga Ini

Saat ini, Amanat Presiden RUU Persaingan Usaha telah disampaikan kepada pimpinan DPR. “Setelah ini akan dikembalikan kepada Komisi VI untuk dibahas bersama pemerintah,” katanya. Kementerian Perdagangan akan berperan sebagai leading sector dalam pembahasan RUU ini mewakili pemerintah. Darmadi menambahkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus mendatang.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

26 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

37 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang diwakili oleh Agus Sunaryanto dari ICW, Gina Sabrina dari PBHI, dan Hussein Ahmad dari Imparsial melaporkan dugaan maladministrasi penunjukan PT TMI oleh Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista ke Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

Pasca-munculnya dugaan maladministrasi yang dilakukan menteri pertahanan Prabowo, laporan terhadap Ombudsman pun muncul. Ini profil Ombudsman.


Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

16 Januari 2024

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara
Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

Groundbreaking pertama IKN di tahun ini digelar pada 17 Januari dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.


Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

9 Januari 2024

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Peretasan atau serangan siber yang menyasar lembaga negara atau pemerintahan memang kerap terjadi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).