Kuota Taksi Online Belum Ditentukan Pemerintah Daerah  

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 10:10 WIB

Regulasi Baru Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah daerah bersiap melaksanakan sistem perizinan angkutan berbasis aplikasi, seperti taksi online. Jakarta akan menjadi daerah pertama, diikuti Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Bali. Beberapa hal tengah digodok oleh otoritas transportasi masing-masing daerah itu, di antaranya kuota angkutan online.

Kuota untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. Hingga kini, lembaga tersebut belum menentukan kuota angkutan sewa non-trayek atau transportasi berbasis online. “Masih kami proses,” ucap pelaksana tugas Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kepada Tempo, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 20 Juli 2017.

Simak: Menhub Ingin Taksi Online Tiru Benchmark Internasional

Penentuan kuota merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Dalam beleid itu disebutkan pemerintah daerah berwenang menentukan jumlah angkutan berbasis online yang boleh beroperasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sistem perizinan angkutan online bertujuan memonitor angkutan online yang beroperasi, juga mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Perizinan online ini ditujukan bagi armada baru. Yang sudah punya izin tidak perlu mengurus lagi,” kata Bambang.

Di Yogyakarta, Dinas Perhubungan menetapkan sejumlah kriteria bagi angkutan online yang hendak mendaftar, di antaranya berbadan hukum, lulus uji KIR, dan batas minimal kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc. Tiga poin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2017, yang melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan ketiga poin itu dibuat demi keselamatan pengemudi dan penumpang. Ihwal kapasitas mesin 1.300 cc, misalnya. “Kalau mereka dapat order ke obyek wisata dengan tebing curam, bisa bahaya,” ujar Agus.

Syarat tersebut sempat merisaukan para pengemudi angkutan online. Senin lalu, Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi DPRD DIY. "Kalau semua unit sewa khusus harus berbadan hukum, ya tak ada bedanya dengan taksi argometer," ujar Ketua PPOJ Mochtar Ansori.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Anthony Siahaan berharap angkutan online menaati peraturan menteri tersebut. “Kalau mau berusaha di transportasi sewa khusus ini, urus perizinan dengan benar,” tuturnya.

Adapun Rindu Ragillia, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia, menyatakan perusahaannya mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang juga mengatur tarif batas atas dan bawah. “Go-Car telah melakukan penyesuaian tarif untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017,” kata Rindu lewat surat elektronik kepada Tempo. Penyesuaian tersebut, dia melanjutkan, termasuk memastikan tarif minimum di 25 kota yang menjadi wilayah operasional Go-Car telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Uber Indonesia menyatakan masih mengkaji ketentuan-ketentuan baru tersebut secara internal dengan mempertimbangkan dampak bagi para penumpang dan mitra pengemudi taksi online.

PRAGA UTAMA | PRIBADI WICAKSONO | IIL ASKAR | DIKO OKTARA

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

6 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

7 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya