DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 18 Juli 2017 07:30 WIB

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan. "Pembahasan tetap dilanjutkan sampai menjadi inisiatif undang-undang DPR," kata Ketua Badan Legislatif Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Baca: Koalisi Perkebunan Rakyat Tolak RUU Kelapa Sawit

Taufik mengatakan pembahasan akan berjalan sambil mendengar pendapat pemerintah. Pasalnya, pemerintah meminta pembahasan rancangan beleid tersebut dihentikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.

Menurut Darmin, RUU ini juga tumpang tindih. "Tidak ada substansi baru yang perlu dituangkan dalam undang-undang," katanya. Berdasarkan kajian, Darmin menyatakan terdapat 17 bab yang berbeda secara signifikan dengan undang-undangan yang ada. Dua bab lainnya atau 12 persen hanya berbeda sedikit. Sedangkan 14 bab lainnya atau 82 persen dari semua bab tidak ada perbedaan signifikan.

Sebelumnya, sebuah surat dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman beredar. Dalam surat tersebut, Pratikno meminta pembahasan RUU Perkelapasawitan dihentikan.

Menurut Taufik, permohonan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pemerhati Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Taufik merasa permintaan tersebut merupakan intervensi terhadap kinerja DPR. "Ini akan menjadi preseden buruk," ujarnya. Pasalnya, pemerintah mencoba menghentikan pembahasan karena permintaan non government organization (NGO).

Taufik menegaskan pembahasan beleid tersebut tidak akan terhenti karena RUU Perkelapasawitan merupakan inisiatif DPR. Pembahasan program legislasi nasional tidak dapat dihentikan hanya karena permintaan pemerintah. Pembahasan baru bisa dihentikan oleh anggota DPR.

Baca: Potensi Rusak Lahan Gambut, LSM Tolak RUU Perkelapasawitan

Terkait dengan surat intern yang bocor, Taufik juga menyatakan surat tersebut tidak berpengaruh. "Enggak ada urusan kami. Itu internal yang ada," ucapnya.

VINDRY FLORENTIN







Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya