Pegawas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar memasang spanduk penunggak pajak didepan hotel Anugrah, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5). TEMPO/Muhtar
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan telah memerintahkan semua kantor pajak pratama (KPP) menyandera para penunggak pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak. Saat ini terdapat 341 KPP di seluruh Indonesia.
"Saya perintahkan semua KPP setiap hari harus ada satu penunggak pajak yang ditangkap, disandera," kata Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Ken berujar target penerimaan pajak tidak akan tercapai apabila otoritas pajak tidak melakukan penegakan hukum. Karena itu, apabila langkah penyanderaan tidak membuat para penunggak pajak membayar utang pajaknya, Ken ingin mereka diisolasi di Nusakambangan.
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, semalam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 20 triliun. Direktorat Jenderal Pajak diminta bekerja lebih keras sehingga shortfall pajak (realisasi lebih rendah daripada target yang ditetapkan dalam APBN) bisa berkurang Rp 30 triliun.
Sri Mulyani optimistis target itu tercapai karena realisasi penerimaan pajak semester pertama 2017 cukup baik. Penerimaan perpajakan hingga semester pertama mencapai Rp 571,9 triliun atau tumbuh 9,6 persen. Pada semester pertama 2016, penerimaan perpajakan hanya Rp 522 triliun atau tumbuh minus 2,4 persen.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.