PP Tentang Aturan Pajak Skema Gross Split Segera Dirilis

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 7 Juli 2017 15:11 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keynote speech tentang komitmen pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2017. TEMPO/Diko

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, mengatakan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah baru tentang perpajakan yang berkaitan dengan skema gross split atau bagi hasil kotor. Diharapkan akhir bulan ini aturan tersebut sudah bisa keluar.

Baca: Skema Gross Split, Kontraktor Migas Minta Kepastian ...

"Karena ini krusial, saya berharap kalau bisa akhir bulan ini kami keluarkan," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.

Arcandra menuturkan regulasi ini akan mengatur tentang aspek perpajakan yang berkaitan dengan gross split yang perlakuannya kurang lebih sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010. Aturan ini ditengarai tengah ditunggu-tunggu oleh para kontraktor kontrak kerja sama migas.

Arcandra mencontohkan jenis-jenis insentif pajak pada masa eksplorasi di dalam PP 79 tahun 2010 yang sekarang berubah menjadi PP 27 tahun 2017, seperti pembebasan pungutan bea masuk atau impor barang dalam rangka operasi perminyakan.

Insentif kedua adalah pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah. Lalu tidak dilakukan pungutan pajak komersial atas impor barang yang telah memperoleh pembebasan bea masuk. "Kami harapkan ini berlaku di gross split," ujar Arcandra.

Menurut Arcandra, insentif seperti itu bukannya tidak berlaku di skema gross split, hanya aturan yang ada masih abu-abu. "Kami tegaskan dengan dikeluarkannya PP itu nanti," ucapnya.

Arcandra juga berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, agar PP ini bisa segera rampung. "Kalau ini tidak keluar, maka bisa jadi (sepi peminat blok migas) karena aturan perpajakan gross split ini yang belum clear."

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Penerbitan PP ini diharapkan dapat meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Untuk melengkapi PP 27, Pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus Gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27.

Baca: Kebijakan Gross Split Dinilai Setengah Hati

Dalam skema gross split ini kontraktor menanggung seluruh biaya operasional kemudian pemerintah mendapatkan pembagian hasil produksi. Sementara dalam skema nett split, negara harus menyediakan cost recovery (penggantian biaya operasi hulu migas) bagi perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi dalam skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC)

DIKO OKTARA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

10 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

20 September 2023

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya

Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

2 September 2023

Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

SKK Migas mencatat telah menyelesaikan pemboran 427 sumur pengembangan hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

27 Mei 2023

Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya