Pemerintah Tunda Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi
Editor
wawan priyanto
Jumat, 23 Juni 2017 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan pemerintah akan menunda pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR) sampai waktu yang belum ditentukan. Sebagai Mendag, ia merasa perlu mensosialisasikan kondisi terkini lebih lanjut sebelum berita terkaitnya mengeruh.
"Kami akan tunda lelang gula ini. Nantinya kami akan lakukan, tapi keberpihakan kami tidak berubah, tetap pada usaha kecil dan menengah," ujar Enggar di komplek Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan langsung. Pasar ini akan melayani transaksi dengan metode bid and offer. Volume penjual atau pembeli direncanakan sebanyak 1, 5 dan 25 ton.
Baca: Wakil Ketua Komisi VI DPR Kritik Aturan Lelang Gula Rafinasi
Pemerintah menjamin pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi e-barcode. Barkode ini mengandung informasi dan rekam jejak perdagangan gula, mulai dari impor bahan baku sampai distribusi ke pasar.
Enggar menilai, kebijakan penyelenggaraan pasar lelang GKR muncul dengan realita UKM yang selama ini tidak bisa mengambil gula atau terpaksa membeli lebih mahal dibandingkan industri besar. Namun berita yang berkembang malah ia nilai meributkan hal yang belum jelas.
Simak: Gula Putih, Aturan Perdagangan Antar Pulau Disederhanakan
"Mereka beli dari rembesan atau dari pasar, yang selisih harganya tinggi. Dalam pasar nanti akan transparan, tidak ada pembebanan kepada industri makanan-minuman. Yang dibebani hanya Rp 85-100 kepada industri gula," ujarnya.
Ia dan jajarannya akan mengevaluasi pelaksanaan rencana yang tertuang dalam Peraturan (No. 16/M-DAG/PER/3/2017) dan Surat Keputusan Mendag (No. 684/M-DAG/KEP/5/2017) tentang Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi itu.
"Jangan sampai niat yang baik dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Sudah ada kesepakatan, tapi yang bersangkutan masih lirik kiri-kanan. Intinya, kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan transparansi, pasti ada yang terganggu. Setuju nggak?" jelasnya.
Sebelumnya, akhir Mei lalu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bachrul Chairi menyebutkan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. Ia menambahkan, adanya sistem ini juga untuk memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
AGHNIADI | WP