TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengamankan 97,7 ton gula kristal rafinasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Gula kristal rafinasi yang tidak sesuai dengan ketentuan itu ditemukan dalam kegiatan pengawasan hari ini,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma melalui siaran pers, Rabu, 11 Mei 2016.
Syahrul menyatakan, pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau yang berlaku mulai 28 September 2015, terdapat larangan memperdagangkan gula rafinasi di tingkat distributor dan pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan. Selain itu, gula rafinasi dilarang diperdagangkan secara eceran di pasar.
Gula rafinasi hanya boleh digunakan sebagai bahan baku industri, di mana tanggung jawab terhadap distribusi gula rafinasi ada pada produsennya. “Para pelaku (yang membocorkan gula rafinasi ke pasaran) akan dikenai sanksi," kata Syahrul.
Kegiatan pengawasan dilakukan di empat lokasi, yaitu Koperasi Harum Manis Bersatu yang beralamat di Jalan Belitung Barat, Banjarmasin; Toko Sumber Pangan, di Lambung Mangkurat, Banjarmasin; Toko Riyadi berada di Jalan Pasar Baru, Banjarmasin; dan Toko Fajar Sakti di Jalan Kamboja, Banjarmasin.
Syahrul menjelaskan, di Koperasi Harum Manis Bersatu, ditemukan perdagangan gula rafinasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bermerek BOLA MANIS produksi PT Makassar Tene sejumlah 12,45 ton.
Sedangkan di Toko Sumber Pangan ditemukan gula rafinasi dengan merek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 2.950 kilogram. Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bermerek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara, Serang sebanyak 2.450 kilogram.
Adapun di Toko Fajar Sakti ditemukan perdagangan gula rafinasi sebanyak 79,85 ton. Gula itu dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram. Dari temuan tersebut, terdapat gula yang diproduksi PT Andalan Furnindo, Bekasi; PT Jawa Manis Rafinasi, Cilegon; PT Berkah Manis Makmur, Serang; PT Permata Dunia Sukses Utama, Cilegon; PT Makassar Tene; PT Duta Sugar International Bojonegara; dan PT Lyus Jaya Sentosa, Karawang.
PINGIT ARIA