TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi.
"Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57 tahun 2004, harusnya pemerintah kendalikan," kata Inas Nasrullah Zubir saat ditemui di ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Inas menuturkan di dalam Keppres 57 tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, di dalamnya memuat gula rafinasi. Ia melihat jika sudah di dalam pengawasan sudah seharusnya segala sesuatunya harus berada di bawah pemerintah.
Baca: Gula Rafinasi Bocor ke Pasar, Mendag Ancam Cabut Kuota Impor
Hal itu dianggap bertentangan dengan Permendag 16 tahun 2017. Inas beralasan di dalam Permendag gula rafinasi menggunakan sistem perdagangan secara elektronik, yaitu menggunakan mekanisme lelang. "Perusahaannya akan ditender sesuai PP terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Inas.
Menurut Inas akan aneh jika BUMN yang memproduksi gula rafinasi harus ikut lelang yang dilakukan swasta. "Artinya negara dikontrol swasta, swasta yang mengontrol perdagangan di Indonesia."
Inas menjelaskan perusahaan lelang swasta pasti akan mengambil fee. Ia mencontohkan fee yang diambil Rp 1.000 per kilogram yang dia anggap sudah sangat besar. "Katakanlah gula rafinasi yang bereda 1,5 juta ton, bisa dapat fee Rp 1,5 triliun."
Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikannya kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar. "Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN."
Simak: 199,5 Ton Gula Rafinasi Tak Sesuai Peruntukan
Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka.
Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanta ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau.
Enggartiasto juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional. Angka kebocoran, kata Enggartiasto, dalam setahun mencapai 300 ribu ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo.
Terlebih gula-gula itu akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui ke mana saja gula-gula itu didistribusikan. Selain itu peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya.
Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.
DIKO OKTARA