Kemenhub Larang Truk Beroperasi Selama Mudik Lebaran  

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 15:38 WIB

Truk melintas di lokasi proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi 3, di Deli Serdang, Sumatra Utara, 9 Juni 2017. Pembangunan jalan tol seksi 3 sepanjang 4,28 KM dengan realisasi kontruksi 91,87 persen tersebut, direncanakan beroperasi pada H-10 Lebaran 2017 dan diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan arteri yang menjadi jalur utama lalu lintas Medan-Aceh saat arus mudik. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan kendaraan angkutan barang melewati jalan tol. Aturan ini berlaku sejak kemarin, Rabu 21 Juni 2017.

Langkah ini diambil agar lalu lintas selama lebaran lancar. "Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata J.A. Barata, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, dalam pernyataan resminya, Rabu 21 Juni 2017.

Pembatasan kendaraan besar melewati jalan tol meliputi truk barang pengangkut galian atau barang tambang, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, truk barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempel (truk gandeng).

Menurut Barata, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. Kemenhub juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan aturaannya.

"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," kata Barata.

Untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti, pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan pelarangan truk ini menjadi salah satu rangkaian rekayasa lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan para pemudik. Namun, hal ini tidak termasuk beberapa truk yang menyediakan bahan pangan, BBM dan lainnya.

"Sudah disosialisasikan sejak sebelum puasa sampai selama puasa, jadi semua armada truk sesuai kriteria tidak boleh melintasi tol dan jalan nasional, termasuk tol dalam kota," kata Pandu.

Menurut Pandu, dilarangnnya truk beroperasi diharapkan bisa mempercepat waktu tempuh. Karena truk besar berpotensi membuat penumpukan lalu lintas dan menghambat laju kendaraan, terutama di tol yang menjadi lintas utama para pemudik seperti Cikarang dan daerah lainnya.

Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

GRANDY AJI | DEWI

Baca:
H-3 Lebaran, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Belum Dioperasionalkan
Cegah Kecelakaan, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Dites Urine

Video Terkait:
Jalan Tol Fungsional Brebes - Batang Mulai Dipadati Pemudik





Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

19 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

20 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya