OJK Percepat Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Emiten Bank  

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 20 Juni 2017 11:19 WIB

Ketua Komite Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Hal itu sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.

Baca: OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Bentuk ...

"Melalui Sprint, proses perizinan dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.

Rahmat menuturkan proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank selama ini dilakukan secara sekuensial. Dengan Sprint, proses tersebut akan ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu. Dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

"Ini dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan tapi tetap mempertimbangkan aspek prudential terhadap permohonan yang diajukan," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, sistem tersebut merupakan salah satu upaya OJK menjaga momentum terus membaiknya kondisi perekonomian nasional, yakni dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi.

Sprint juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan saat melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. "Melalui aplikasi ini, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang Tuntas, transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana."

Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen, Sprint mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan pemohon. Rahmat menambahkan, Sprint juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan.

"Pemohon dapat melakukan monitoring terhadap progres perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan," ucap Rahmat. Fitur tracking juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dan regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.

OJK pada 2016 juga telah meluncurkan Sprint Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, Sprint untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual efek reksa dana (APERD), serta Sprint pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik, di mana keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada tahun ini.

Baca: Ketua OJK Bicara Dampak Krisis Qatar di Indonesia

"Kami ke depan akan terus mengembangkan Sprint untuk perizinan lain sehingga layanan perizinan dapat berjalan dengan lebih baik," ujar Rahmat.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

35 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya