Jatim Usulkan Tarif Batas Bawah Taksi Online Rp 3.450 per Km  

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 14 Juni 2017 08:36 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan tarif batas bawah untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi sebesar Rp 3.450 per kilometer. Sedangkan untuk tarif batas atas dilepaskan pada mekanisme pasar.

Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online

“Untuk usulan harga, kami hanya mengusulkan tarif batas bawah. Alasannya untuk melindungi para pelaku usaha transportasi daring. Jangan sampai seperti kasus tadi, untuk 10 kilometer hanya diberi tarif Rp 7.000, berarti kan satu kilometernya tidak sampai Rp 1.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi selepas diskusi yang digelar Tempo dengan tema “Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli” di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut Wahid, Pemprov menyerahkan tarif batas atas pada mekanisme pasar karena transportasi online dinilai bukan transportasi ekonomi, melainkan bersifat eksklusif dan segmentasinya adalah kalangan menengah ke atas. “Kalau tidak mampu lantaran tarifnya terlalu mahal, ya silakan pilih alternatif lain,” ucapnya.

Wahid mengatakan keputusan itu juga diambil untuk melindungi para pengusaha taksi konvensional agar persaingan yang terjadi di lapangan menjadi berimbang dan lebih sehat. “Bukannya kami tidak mau melindungi pengguna angkutan online,” katanya.

Tidak hanya usul tentang tarif, pemerintah daerah mesti mengajukan usulan kuota pengemudi yang diperbolehkan beroperasi di daerahnya. Pemprov Jawa Timur, ujar Wahid, mengajukan kuota 3.000 pengemudi.

Hingga saat ini, 5.000 pelaku usaha angkutan online di Jawa Timur telah mengajukan permohonan perizinan beroperasi untuk memenuhi kuota itu. “Baru 800 pemohon yang memenuhi persyaratan,” ucap Wahid.

Wahid berujar, kendati pada 1 Juli 2017 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan secara efektif, pendaftaran pemohon akan tetap dibuka hingga kuota yang disediakan itu terisi penuh.

Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan memberi imbauan dan teguran terlebih dahulu kepada pelanggar sebelum akhirnya menindak dengan melakukan penertiban langsung. “Sekarang ini kami beri waktu mereka untuk memenuhi persyaratan."

Baca: Kemenhub Mulai Berlakukan Wajib Stiker pada Taksi Online

Adapun aturan yang berlaku efektif pada 1 Juni 2017 adalah terkait dengan pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sedangkan peraturan yang berlaku efektif pada 1 Juli 2017 adalah terkait dengan pengenaan pajak, keharusan STNK berbadan hukum, penerapan tarif batas atas dan bawah, serta penetapan kuota dan wilayah operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

CAESAR AKBAR | SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

22 September 2017

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

Indonesia segera kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) langsung dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

18 September 2017

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

Massa menuntut masuk ke dalam gedung LBH. Tawaran dari polisi tak dihiraukan.

Baca Selengkapnya

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

17 September 2017

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

Kantor YLBHI dikepung massa yang mengancam akan membubarkan acara Asik-Asik yang digagas pasca pembubaran Seminar Sejarah 1965.

Baca Selengkapnya

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

17 September 2017

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

WALHI turut bersuara atas tindakan Kepolisian membubarkan seminar Sejarah 1965 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

17 September 2017

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

olemik pembubaran seminar Sejarah 1965 masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya