Konferensi Pers Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantornya, Jakarta, Juni 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan perpajakan dalam negeri pada tahun ini telah mencapai 33,4 persen atau Rp 584,9 triliun dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.748 triliun.
"Sampai dengan Mei ini, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 33,4 persen dari target 2017, masih akan dipenuhi," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan dan Perbankan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 13 Mei 2017.
Adapun realisasi tersebut berasal penerimaan perpajakan dalam negeri sebesar 30,9 persen atau Rp 463,5 triliun dari target dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 121,4 triliun, atau 48,6 persen dari target.
Sri Mulyani mengatakan, mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi dalam minggu-minggu ke depan. Yakni terkait dengan komitmen Indonesia di G20 untuk memerangi Base Erosion and Profil Shifting (BEPS) dan adanya komitmen untuk memerangi penghindaran pajak dan tax evasion yang mudah dilakukan apabila negara-negara tidak bekerjasama. Untuk itu, AEOI dibutuhkan sehingga wajib pajak tidan mudah untuk bersembunyi di negara lain, karena saat ini sudah lebih dari 100 negara yang bergabung.
Sri Mulyani menambahkan, diperkirakan ada lebih dari Rp 4.700 triliun harta wajib pajak yang selama ini tidak dideklarasikan, dan sekitar Rp 1.000 triliun berada di luar negeri. "Dengan AEOI dan MLI ini, kami ingin memberi sinyal ke high wealth bahwa mereka compliance-nya bisa terjaga usai tax amnesty. Ini adalah masa Anda harus menyampaikan seluruh harta dan menjaga kepatuhan, yang tidak patuh makin mudah dideteksi," ucap dia.
Sebagai informasi, BEPS adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) dengan memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.