Besaran Pengusaha Kena Pajak Akan Direvisi

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 12 Juni 2017 23:03 WIB

Perajin membuat kerajinan miniatur bus di Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/12). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana menaikkan threshold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Rencana revisi itu untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.


Berdasarkan catatan Bisnis, batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP atau wajib menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini berlaku senilai Rp4,8 miliar. Batasan PKP itu tercantum dalam PMK Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.


Aturan primer soal PKP diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaporkan PPN yang terutang. Dengan demikian, jika omset seorang pengusaha tidak melebihi batasan PKP dan memilih non PKP, tidak diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakannya.


Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan kapan revisi PKP tersebut bakal dilakukan. Pemerintah, kata dia, masih melihat semua postur APBN 2018 yang sampai saat ini masih dibahas dengan DPR. Namun pada intinya pertimbangan untuk merevisi PKP itu untuk menjaga sektor UMKM.


“Ini angka kan masih bergerak jadi mungkin arah kebijakannya terlebih dahulu. Sehingga hitung-hitungannya bisa dimatangkan nanti ketika mendekati penyusunan nota keuangan,” kata Sri Mulyani, Senin, 12 Juni 2017.


Advertising
Advertising

Selain kesenjangan, rencana revisi itu untuk membenahi administrasi perpajakan. Pasalnya, banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN telah berimplikasi pada rumitnya administrasi perpajakan.


Sri Mulyani bahkan menyebutkan, kajian International Monetary Fund atau IMF dan Bank Dunia menempatkan administrasi perpajakan Indonesia paling rumit akibat banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN tersebut. Oleh karena itu, salah satu rencana pemerintah untuk menertibkan administrasi perpajakan yakni mereview seluruh kebijakan soal PPN.


BISNIS.COM

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

11 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

23 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

24 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya