Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Reporter

Selasa, 6 Juni 2017 17:53 WIB

FPC. THR. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan wajib diberikan selambatnya sepekan sebelum Lebaran. Alasannya, pembayaran lebih awal untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

"Pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hanif dalam dialog soal Pelaksanaan THR Keagamaan 2017 di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca: THR Cair Pekan Depan, Gaji Ke-13 Dicairkan Juli

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang THR. Aturan menyebutkan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Besarnya THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih adalah satu bulan upah.

Simak: Ambisi BRI Jadi The Most Valuable Bank di Asia Tenggara


Sementara bagi pekerja yang bekerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Rumusnya, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

"Bila ternyata dalam PP atau PKB tersebut lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut," kata Haiyani.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

18 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

20 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

22 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

24 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

24 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya