TEMPO.CO, Jakarta - Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dirinya hanya melamar posisi calon ketua. Jika tidak terpilih, dia memilih berada di luar OJK.
Baca: Hari Ini DPR Uji Kelayakan 4 Calon Komisioner OJK
"Saya lamar ketua. Kalau enggak lolos ketua, sudahlah bekerja di luar," kata Wimboh setelah mengikuti fit and proper test di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Wimboh menegaskan tidak ingin menjadi wakil ketua ataupun anggota komisioner OJK. Alasannya, dia ingin lebih optimal dalam mengaktualisasikan dirinya sebagai profesional.
Dari 14 calon komisioner OJK, posisi ketua diperebutkan Wimboh dan Sigit Pramono. Keduanya melakukan fit and proper test di hadapan Komisi Keuangan DPR. Bagi Wimboh, jika Sigit yang terpilih sebagai ketua, dia akan berada di luar OJK. "Bagi saya kalau berdua di dalam, ya, ngapain. Lebih baik satu di luar. Sayang kalau berdua ada di dalam," ucapnya.
Sedangkan Sigit menyatakan dirinya adalah calon yang paling unggul diantara 14 calon komisioner OJK. Hal itu diungkapkannya saat dirinya dicecar anggota Komisi Keuangan DPR mengenai keunggulan yang dimilikinya. "Tentu saja saya unggul, saya 30 tahun lebih menjadi praktisi di sektor pasar modal, perbankan, industri keuangan non-bank sekaligus," kata Sigit.
Latar belakang sebagai praktisi ini juga disebut Sigit sebagai keunggulan tersendiri. OJK, kata dia, membutuhkan pemimpin yang bukan berasal dari Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan. Sudah saatnya, OJK punya pemimpin dari wakil industri. Ini dilakukan agar pemimpin OJK ke depan bisa mendobrak budaya feodal yang dianggap masih terjadi di OJK.
Baca: Sri Mulyani Sebut Faktor Ini Penggugur Calon Komisioner OJK
"Orang industri orang yang dekat dengan pasar. Dia tidak akan bersikap feodal. Dia pasti dekat dengan pasar, market friendly. Dan kami biasa bekerja seperti itu," kata Sigit. "Saya kira itu penting untuk mendobrak budaya seperti itu. Saya setuju sekali, yang sekarang masih sangat feodal."
AMIRULLAH SUHADA
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus 110
30 Oktober 2023
Sejak diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono, layanan panggilan 110 menerima banyak pengaduan.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya