Pemerintah Akan Atur Usia Laik Pakai Bus dan Truk  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 1 Juni 2017 06:07 WIB

Bus Transjakarta melintas di samping truk fuso nomor polisi BE 9014 TD mengangkut minuman ringan yang mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan tol dalam kota, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). TEMPO/Imam Sukamto/IS2013011504

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana membatasi usia bus dan truk. Usia kendaraan dianggap turut mempengaruhi tingkat keselamatan berkendara. “Kita tahu pada umur tertentu efektivitas dari fungsi-fungsi organ yang menjamin keselamatan berkendara itu menurun," kata Budi Karya di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu, 31 Mei 2017.

Budi Karya merujuk pada temuan angkutan yang mengalami kecelakaan akibat rem blong berusia rata-rata 20 tahun. Kecelakaan terakhir yang menjadi sorotan terjadi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Tidak mungkin menoleransi suatu bus yang berusia 20 tahun begitu," katanya.

Rencana pemerintah membatasi usia bus sudah muncul sejak tahun lalu. Persoalannya, pelaku usaha transportasi ketika itu belum bisa memenuhi batasan tersebut karena sejumlah kendala.

Ketentuan mengenai kelaikan angkutan darat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dirinci kembali melalui sejumlah peraturan menteri. Sejumlah peraturan tersebut banyak mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi untuk kelaikan angkutan trayek.

Budi Karya mengatakan pelaku usaha transportasi masih belum bisa memelihara kendaraan—terutama angkutan yang sudah uzur—dengan baik. Karena itu, dia berencana terlebih dulu mengumpulkan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha transportasi darat, sebelum memutuskan batasan usia ini.

"Kami akan undang untuk berembuk memutuskan berapa tahun batasannya. Kami tidak mau sepihak," katanya. Budi Karya menargetkan batasan usia kendaraan sudah dibuat dalam satu atau dua bulan ke depan. "Saat ini masih kami godok."

Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan pemerintah akan membatasi usia pakai bus reguler maksimal 25 tahun dan bus pariwisata 10 tahun. Di Provinsi DKI, batas usia kendaraan sudah diberlakukan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur batas masa pakai kendaraan bermotor umum rata-rata maksimal 10 tahun.

CAESAR AKBAR | PRU

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

54 menit lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

5 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

16 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya