Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji beberapa dokumen yang diberikan secara resmi oleh PT Freeport Indonesia. Pembahasan dengan kementerian terkait akan dilanjutkan pekan depan, khususnya ihwal pengajuan regulasi dari perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut.
"Freeport memberikan dokumen yang perlu kami pelajari. Pertama, mengenai IUPK, terus kedua mengenai stabilitas investasi, yang ketiga regulasi yang mereka mau dalam bentuk Peraturan Pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji di Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Gambir, Jakarta Pusat, 31 Mei 2017.
Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.
Teguh menuturkan, dirinya dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono memang baru menerima pengarahan dari Menteri Ignasius Jonan untuk membahas klausul terkait divestasi dan investasi secara paralel.
Ia menambahkan, tim negosiasi Freeport akan untuk mengonsolidasikan tim terlebih dahulu, khususnya dengan peranan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan yang sedang mempersiapkan regulasi yang diminta.
"Dengan Kemenkeu, dari Ketua BKF sendiri mengatakan sudah mempersiapkan regulasi. Itu akan dibahas bersama dengan Freeport, sudah menampung apa yang menjadi aspirasi apa belum," ujar Teguh.
Peraturan Pemerintah yang nanti diterbitkan, jelas Teguh, berlaku umum sebagai jaminan investasi bagi perusahaan yang beralih status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. "Kami buat bukan hanya untuk Freeport, untuk melindungi semua," ujar Teguh singkat.
Perundingan yang sedang berlangsung melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua, termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).