BI Ingatkan Premi Restrukturisasi Jangan Memberatkan Bank

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 24 Mei 2017 19:08 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan meneken kerja sama tentang Kerja Sama Pertukaran, Perolehan, dan Penyusunan Data dan/atau Informasi di Bank Indonesia, Jakarta, 13 April 2017. Tempo/Vindry

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi jangan semakin memberatkan bank. Pasalnya, menurut Agus, dengan begitu proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016 bakal terhambat.

"Kalau memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan ataupun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan," kata Agus usai peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebelum PRP, LPS juga sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahunnya.

Agus mengatakan jika memungkinkan, bentuk iuran tambahan seperti premi, lebih baik untuk ditahan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar dapat membantu permodalan perbankan bertumbuh lebih sehat.

Namun, untuk langkah-langkah pencegahan krisis seperti penyusunan rencana pemulihan (recovery plan) ataupun persiapan obligasi yang dapat dikonversi menjadi tambahan modal (convertible bonds), kata Agus, harus benar-benar disiapkan oleh perbankan.

Saat ini, kata Agus, kondisi industri perbankan dalam keadaan sehat. Hal itu terlihat dari indikator rasio kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang rata-rata di atas 20 persen, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sekitar tiga persen (gross) dan rasio simpanan terhadap pinjaman (Loan to Deposit Ratio/LDR) perbankan yang terjaga.

Bank Sentral juga, kata Agus, telah memberikan sedikit relaksasi dengan mempertahankan nol persen untuk besaran tambahan permodalan bank dalam bentuk Counter-cylical buffer (CCB). "CCB tetap nol persen, dapat memberikan dorongan bagi bank untuk ekspansi," ujar dia.

PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) mengharapkan jika PRP diterapkan, agar besarannya dapat ditekan serendah-rendahnya. "Sepertinya tidak ada dialog dengan indsutri, namun (besarannya) langsung ditetapkan oleh regulator," kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugraha Soeko.

ANTARA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya