Mudik 2017, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi  

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 19:12 WIB

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera mengalami penumpukan ketika menunggu giliran diangkut kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/3). ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan timbang. Hal itu dilakukan guna menghadapi mudik Lebaran 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menuturkan, aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada 16 Mei 2017.

“Ada dua pengaturan. Yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang,” tutur J. A Barata di Kementerian Perhubungan, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Ini Larangan Melintas Angkutan Barang H-4

Menurut dia, aturan tersebut dikeluarkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada mudik 2017.

Adapun pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara, atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri atas pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran,” tutur dia.

Simak: Organda Ingatkan Anggotanya Patuhi Aturan Muatan Barang

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari kalender setelah Hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini didukung oleh petugas Polri, dengan melihat kondisi di lapangan. “Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” kata Barata.

DESTRIANITA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

17 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

18 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

15 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya