TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan timbang. Hal itu dilakukan guna menghadapi mudik Lebaran 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menuturkan, aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada 16 Mei 2017.
“Ada dua pengaturan. Yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang,” tutur J. A Barata di Kementerian Perhubungan, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Ini Larangan Melintas Angkutan Barang H-4
Menurut dia, aturan tersebut dikeluarkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada mudik 2017.
Adapun pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara, atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri atas pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.
“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran,” tutur dia.
Simak: Organda Ingatkan Anggotanya Patuhi Aturan Muatan Barang
Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari kalender setelah Hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini didukung oleh petugas Polri, dengan melihat kondisi di lapangan. “Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” kata Barata.
DESTRIANITA
Berita terkait
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan
17 jam lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
18 jam lalu
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu
2 hari lalu
Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
4 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
6 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca Selengkapnya7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini
11 hari lalu
Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
12 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaMRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang
15 hari lalu
Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.
Baca Selengkapnya