Kasus BLBI, Kemenkeu: 7 Obligor Dinyatakan Mampu Bayar

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 12:29 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupaya menarik kembali uang negara dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan mencatat tunggakan dana BLBI sebesar Rp 89,7 triliun. Piutang tersebut berasal dari 22 obligor dengan berbagai status. Dari total itu, sebanyak Rp 79,5 triliun merupakan kucuran BLBI dalam bentuk dana tunai, Rp 933 miliar berupa aset saham, dan Rp 9,2 triliun aset properti.


Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vincentius Sonny Loho, terdapat tujuh obligor yang menyatakan mampu membayar utang. Tapi mereka tak kunjung melunasi dalam jangka waktu lama. "Nanti kami kejar lagi. Kalau sudah bilang sanggup, sampai kapan?" kata Sonny kepada Tempo, Senin 22 Mei 2017.

Baca: Tak Tercantum di LKPP 2016, BPK Enggan Komentari Piutang BLBI


Selain obligor tak kooperatif, pemerintah kesulitan memverifikasi pemegang saham pengendali yang akan dilelang untuk melunasi piutang kepada negara. Pemerintah belum berencana melelang aset dalam waktu dekat lantaran aset obligor tak jelas dan bebas (free and clear).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap membagikan informasi kepada otoritas hukum mengenai penyelesaian kasus ini. Di tengah pertemuan tahunan Asian Development Bank di Yokohama, Jepang, awal bulan ini, Sri mengungkapkan, dari 25 obligor yang tercatat, tiga di antaranya sudah melunasi tunggakan.


Baca: Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI


Lalu tujuh obligor berstatus dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sudah membuat pernyataan pengakuan utang. Sedangkan dua obligor tidak mencapai kewajibannya. "Delapan obligor diserahkan ke polisi, delapan lagi diserahkan ke kejaksaan," kata Sri.


Advertising
Advertising

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Indra Surya, mengatakan timnya terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan ihwal obligor yang tak menjalankan kewajibannya. “Kalau masalah lamanya, memang tidak bisa cepat. Negara tidak boleh dirugikan, tapi negara tidak boleh menzalimi rakyatnya,” katanya.

Indra menilai Kementerian Keuangan tak mampu bergerak sendiri untuk menagih seluruh tunggakan kasus BLBI. Sebab, timnya tak berwenang memberikan sanksi pidana terhadap penyelesaian pembayaran piutang yang penyalurannya tak sesuai ataupun memenuhi indikasi korupsi. Indra memastikan pengawasan terhadap obligor terus dilakukan secara berkala.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan Kementerian Keuangan akan kesulitan menagih piutang tersebut apabila tidak terdapat sanksi pidana. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama, sehingga memerlukan data informasi yang lebih banyak untuk menjerat obligor. "Untuk menarik uang dari konglomerat, proses hukum harus jalan dulu, baru penagihan. Kalau tidak selesai, ya agak susah ambil ganti rugi," kata dia.


ANDI IBNU | ERWAN HERMAWAN | PUTRI ADITYOWATI



Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

14 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya