TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan berkomentar tentang tunggakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 89,7 triliun yang kini tengah dilakukan upaya penagihannya oleh Kementerian Keuangan.
Terlebih pemerintah tidak memasukkannya ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 yang baru saja selesai diaudit oleh BPK, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Mereka tidak memasukkan BLBI ke dalam LKPP dan kami juga tidak diminta memberikan pendapat," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam konferensi pers di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: BPK Minta Pemerintah Konsultasi Soal BLBI
Moermahadi menuturkan BPK sebelumnya pernah melakukan audit tagihan yang harus masuk ke negara dalam kasus itu, yaitu tercantum pada laporan pemeriksaan tahun 2008 silam. Namun, dia tak dapat menyebutkan jumlah tunggakan tersebut. "Nanti tunggu Menteri Keuangan saja yang bilang piutangnya, saya belum bisa berpendapat tentang BLBI," katanya.
Adapun menurut informasi yang diperoleh Tempo, nilai tagihan ini mencakup tunggakan kucuran BLBI Rp 79,5 triliun. Selain itu, piutang berupa aset properti senilai Rp 9,2 triliun dan aset saham Rp 933 miliar. Data tersebut, kata sumber Tempo, dipresentasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu.
Simak: BPK Minta Pidana BLBI Dikejar
Sumber itu juga mengatakan bahwa Sri Mulyani memaparkan data tersebut beberapa hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk Sjamsul Nursalim, bos Bank Dagang Nasional Indonesia. Pada akhir pertemuan, kata sumber tadi, pemerintah memutuskan untuk terus menagih piutang itu.
Simak: Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI
Saat dimintai tanggapan, Sri Mulyani membenarkan jumlah tagihan tersebut. "Tapi kalau ditanya soal bagaimana (penagihannya), saya tidak mau jawab dulu, ya," kata dia saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, akhir pekan lalu. Sri memastikan komitmen untuk menagih tunggakan itu bakal terlaksana. Tak tanggung-tanggung, kata dia, para obligor bisa menanggung bunga pinjaman untuk 20 tahun.
Sewaktu menghadiri sidang tahunan Asian Development Bankdi Jepang, awal bulan ini, Sri mengatakan sudah ada tiga obligor BLBI yang melunasi kewajiban mereka beberapa tahun lalu, yakni Dewanto Kurniawan, Omar Putihrai, dan Baringin Marulam. Selain itu, ada tujuh obligor yang sedang menyelesaikan kewajiban pemegang saham. Adapun delapan obligor diserahkan ke polisi dan delapan lainnya disidik sejak 2008.
GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI | ANDI IBNU