Aturan AEoI: Batas Rekening yang Wajib Dilaporkan USD 250.000

Reporter

Editor

Setiawan

Kamis, 18 Mei 2017 23:27 WIB

Direktur IMF, Christine Lagarde berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum rapat pleno musim semi pansus pengembangan di Markas IMF di Washington, 22 April 2017. AP/Jose Luis Magana

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan batas nilai rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah USD 250 ribu.

Baca: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan

“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan adalah USD 250 ribu,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Mei 2017.

Menurut Sri Mulyani, aturan batasan itu ditetapkan sebab Indonesia akan menggulirkan kerja sama perpajakan antarnegara, sehingga perlu mengikuti aturan standar internasional.

“Kalau ada saldo yang di atas US$ 250 ribu maka akan menjadi subjek dari akses informasi. Itu dilakukan secara internasional, sehingga Indonesia harus menerapkan itu dalam konteks batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis” ujar Sri Mulyani.

Pada 8 Mei 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sri Mulyani berujar Perppu itu untuk memenuhi komitmen internasional bagi negara-negara yang bersepakat mengikuti kerja sama perpajakan antar negara, yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).

Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu harus memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem pertukaran informasi.

Saat ini ada 100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai melaksanakan komitmen pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018.


Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, kata Sri Mulyani, harus memiliki seluruh aturan yang disyaratkan pada 2016. Begitu pula untuk negara yang berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.

Indonesia, ujar Sri Mulyani, mengikuti batch ke 2 yaitu untuk pelaksanaan pada tahun 2018, sehingga diharuskan untuk memiliki semua aturan persyaratan paling lambat pada 30 Juni 2017. “Kalau negara tidak mampu memenuhi dalam rangka pelaksanaan AEoI ini maka negara tsb akan dianggap failed comply.

Bila hal itu terjadi, Sri Mulyani melanjutkan, konsekuensinya sangat merugikan lantaran negara tidak bakal memiliki daya untuk mendapatkan informasi dari negara peserta lainnya atau dengan kata lain tidak memiliki hak reciprocal information.

Baca: Sri Mulyani : Draft Perpu Pertukaran Data Pajak di Meja Presiden

Selain Indonesia, negara lain yang mengikuti AEoI ini juga adalah Hong Kong, Singapura, Swiss, dan Australia yang kerap dianggap sebagai tax haven.

CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

9 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

2 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya