Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 06:31 WIB

Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) telah resmi terbit. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.

Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki keterbatasan akses untuk mendapat informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain terkait pemeriksaan. Kendala ini mengakibatkan potensi penerimaan pajak tak maksimal.

Baca: Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal

Pemerintah menargetkan aturan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terbit sebelum 30 Juni 2017. Apabila target meleset, Indonesia dapat dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi yang berlaku di antara negara-negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. "Serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal," bunyi peraturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca: DJP Sebut Baru 58,97 Persen Wajib Pajak Lapor SPT

Perppu menyatakan akses informasi keuangan ini tak hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tetapi terkait perjanjian internasional di bidang tersebut. Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening yang teridentifikasi sebagai rekening wajib dilaporkan dan laporan untuk kepentingan perpajakan.

Baca: DJP Klarifikasi Soal Kekhawatiran Fadli Zon

Sistem pelaporan ini berlaku selama satu tahun kalender. Adapun informasi yang dilaporkan yaitu identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan terkait rekening. Konsekuensi bagi pemegang rekening yang menolak verifikasi identifikasi dari lembaga jasa keuangan, tak berhak melakukan pembukaan rekening dan melakukan transaksi baru.

Laporan dari lembaga jasa keuangan, disetorkan melalui sistem elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi Indonesia dengan yurisdiksi lain. "OJK menyampaikan ke Ditjen Pajak paling lama 30 hari sebelum batas waktu periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara lain," bunyi pasal 3 ayat (3) b.

Sedangkan untuk pelaporan non elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Terkait sanksi, pegawai atau pimpinan lembaga jasa keuangan yang tak memenuhi laporan yang dibutuhkan, terancam dipidan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara lembaganya akan dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya