Ikut Aksi Mogok, 840 Karyawan Freeport Indonesia di-PHK

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 23:02 WIB

Para pekerja PT Freeport Indonesia menunggu angkutan yang akan membawa mereka meninggalkan Tembagapura, untuk melakukan aksi mogok di Timika (15/9). REUTERS/Muhammad Yamin

TEMPO.CO, Timika - Manajemen PT Freeport Indonesia diketahui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 840 karyawan. Ratusan karyawan tersebut ikut dalam aksi mogok kerja di Timika sejak beberapa waktu terakhir.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena di Timika, Senin, mengakui telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.

"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Septinus, Senin 15 Mei 2017.

Baca: Pasca Aksi Mogok, Freeport Rumahkan 178 Karyawan

Disnakertrans-PR Mimika telah berupaya mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport pelau aksi mogok kerja di Timika. Salah satunya dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12 April 2017.

"Ternyata surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini," kata dia. "Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang."

Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI. Hal itu bertujuan mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi mogok kerja.

Baca: SPSI Freeport: Mogok Kerja Mulai 1 Mei 2017

"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja," kata Septinus. "Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika."

Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.

"Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak menghubungi perusahaan untuk mengkonfirmasikan kesempatan mereka dalam kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak segera menghubungi perusahaan," demikian bunyi interoffice memo yang dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja perusahaan itu.

Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.

"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan. Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir," ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.

Perusahaan menyatakan terus berupaya menghentikan intimidasi dan provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.
"Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri apakah mereka ingin bergabung kembali dengan karyawan yang saat ini terus bekerja atau meninggalkan perusahaan dan menghadapi masa depan yang tak pasti."

Untuk diketahui, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Namun sebagian karyawan yang lain diketahui telah meninggalkan tempat kerjanya sejak pertengahan April 2017.

Ada sejumlah tuntutan dibalik aksi mogok karyawan PT Freeport tersebut yaitu meminta manajemen menghentikan program Furlough, mendesak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa PHK serta menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serikat pekerja.

ANTARA

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

8 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

9 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

9 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

13 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

32 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

35 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya