Iuran Wajib Jasa Raharja Tetap, Tapi Santunan Naik 100 Persen

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 12 Mei 2017 16:35 WIB

Jasa Raharja. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2017.

Baca: Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan santunan itu tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari masyarakat. "Diharapkan ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kecelakaan,"
katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Suahasil, santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum maupun lalu lintas tersebut dinaikkan karena sejak 2008 santunan tidak pernah naik. "Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya telah berumur sembilan tahun. Sejak 2008 hingga
2017, santunan tidak naik," ujarnya.

Suahasil menambahkan kenaikan santunan ini setelah mempertimbangkan kondisi keuangan Jasa Raharja yang sangat baik. "Ini tercermin dalam laporan keuangan Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan," tutur Suahasil.

Selain itu, menurut Suahasil, intensitas kecelakaan menurun secara signifikan dari tahun ke tahun. Dengan menurunnya intensitas kecelakaan, jumlah santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja pun turun. "Ini juga tercermin dalam laporan
keuangan Jasa Raharja."

Pertengahan Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar
100 persen.

Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Adapun santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Baca: Maret 2017, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Turun 5,3 Persen

Sementara itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan. Besaran penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan besaran penggantian
biaya ambulans Rp 500 ribu.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

13 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

15 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya