Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Meninggal  

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 15:43 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara.

Salah satunya untuk pelayanan santunan terhadap korban meninggal dunia. Menurut Budi, waktu penyelesaian klaim untuk korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu dua hari delapan jam.

"Ini juga berkat kerja sama dengan Polri yang sangat cepat. Bahkan dalam 3-4 jam mereka langsung datang ke titik kecelakaan, lalu kami lihat data di Dukcapil, misal yang meninggal A, kita cek data istrinya, dan kami selesaikan santunannya. Rata-rata setelah dua hari delapan jam selesai," ucap Budi dalam acara Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Ini Alasan Kenaikan Santunan Jasa Raharja Baru Berlaku 1 Juni

Adapun untuk kecelakaan di tempat dengan korban luka-luka, Budi mengaku pihaknya dapat menyelesaikan santunan dalam waktu satu hari dengan kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit. "Sebanyak 70 korban luka-luka tidak perlu lagi ke rumah sakit, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” kata Budi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37/PMK.010.2008 mengatur besaran nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara. Untuk santunan korban meninggal jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 25 juta untuk kecelakaan darat/laut, dan udara sebesar Rp 50 juta, dengan santunan penguburan sebesar Rp 2 juta.

Lalu untuk korban kecelakaan cacat tetap akan diberikan santunan maksimal hingga Rp 25 juta untuk kecelakaan di darat/laut, dan kecelakaan udara dengan besaran santunan maksimal Rp 50 juta. Untuk korban luka akan diberikan santunan perawatan Rp 10 juta untuk kecelakaan baik darat maupun laut, dan kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.

Simak: Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Untuk mendukung peran Jasa Raharja memenuhi tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan, masyarakat memiliki kewajiban membayar iuran wajib yang merupakan bagian dari komponen ongkos angkut sesuai dengan karcis/tiket yang sah setiap perjalanan menggunakan angkutan umum. Juga dengan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di kantor Samsat.

"Sekarang sudah ada kantor Samsat, jadi boleh dibayar di sana, boleh juga dibayar lewat bank. Lalu ada iuran wajib juga yang dibayar pengusaha penyelenggara transportasi, seperti Garuda dan Pelni. Jadi tak ada hambatan untuk iuran wajib," ujar Budi.

DESTRIANITA

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

11 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

47 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

50 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya