TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyoroti masih minimnya dana-dana jangka panjang, seperti dana pensiun dan asuransi, yang diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Bambang mengkritik industri dana pensiun yang enggan berinvestasi di sektor infrastruktur. Investasi dalam sektor infrastruktur memang masih menjadi hal yang baru di Indonesia. Selama ini, deposito menjadi pilihan karena bisa memberikan hasil dalam jangka waktu yang singkat. Sedangkan keuntungan dari investasi infrastruktur perlu jangka waktu yang cukup panjang.
Baca: Kejar Proyek Infrastruktur, Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan
"Maksudnya, kalau masuk ke infrastruktur, bukan pendapatan dividen yang dikejar, melainkan capital gain," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017.
Padahal, apabila dihitung tahunan, keuntungan yang diperoleh dari berinvestasi di infrastruktur akan lebih besar dibanding deposito, obligasi, atau instrumen lain. Memang, kata Bambang, salah satu kesulitan penggunaan dana pensiun dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia adalah aturan yang berlaku. "Investasi langsung ini masih dibatasi di 10 persen," ujarnya.
Bambang lantas menceritakan pengelolaan dana pensiun guru di Ontario, Kanada yang dananya bisa mencapai 20 hingga 30 kali dari dana pengelolaan BPJS ketenagakerjaan. Padahal jumlah guru di Ontario tentu lebih sedikit daripada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, kata Bambang, perusahaan dana pensiun guru Ontario itu sudah rutin membeli obligasi pemerintah Indonesia. "Mereka sudah masuk pasar saham kita. Mereka juga bertanya mengenai proyek infrastruktur yang dapat dimasuki," ucapnya.
Baca: Mandiri Siapkan Kredit Rp 90 Triliun ke Sektor Infrastruktur
Menurut Bambang, sumbangsih dana pensiun terhadap pembangunan infrastruktur negara juga ditunjukkan dalam pembangunan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga dia heran mengapa di Indonesia skema pembiayaan ini masih belum populer.
Untuk mendorong hal itu, pemerintah, kata Bambang, membuka beberapa opsi. "Bukan hanya direct equity financing, melainkan juga lewat reksa dana peminjaman terbatas, serta akan disempurnakan lagi regulasinya," katanya.
Selain mengharapkan masuknya investasi dana pensiun luar negeri, Bambang berharap ke depannya ada perubahan aturan mengenai batasan investasi pembiayaan infrastruktur. "Kita minta relaksasi 15 hingga 20 persen," ujarnya.
CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA
Berita terkait
Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra
4 hari lalu
PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.
Baca SelengkapnyaBantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta
16 Agustus 2023
Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya
Baca SelengkapnyaTutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan
22 Juni 2023
PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.
Baca SelengkapnyaHadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring
12 Juni 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaRijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
6 Juni 2023
Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK
9 Mei 2023
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit
5 Mei 2023
Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit
Baca SelengkapnyaLukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel
2 April 2023
Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel
Baca SelengkapnyaPemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan
24 Maret 2023
Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok
9 Maret 2023
KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya