Kementerian Perhubungan Cek Ulang Ukuran 8.188 Kapal Ikan  

Reporter

Kamis, 4 Mei 2017 13:16 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sidak mark down berat kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, 2 Maret 2017. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi pengukuran ulang kapal ikan yang melaut di perairan Indonesia. Saat ini, sudah ada 8.188 kapal ikan yang diukur ulang untuk memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal atau perizinan.

“Saat ini, 51,82 persen kapal penangkap ikan yang tersebar di 169 UPT pelabuhan telah memiliki kode pengukuran kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Mei 2017. Dia mengatakan, pemerintah menargetkan bakal mengukur sekitar 15.800 kapal penangkap ikan di Indonesia.

Baca: Dukung Industri Pengolahan Ikan, Sulut Minta Lima Kapal Ikan

Ukuran gross tonnage (GT) kapal yang diukur beragam. Menurut Tonny, pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindak lanjut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014.

Saat itu, KPK menemukan permasalahan terkait dengan ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down. Hal ini berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

Baca: Meningkat, KKP Catat Jumlah Kapal Ikan Capai 4.041 Unit

Tonny menuturkan ada temuan mengenai GT kapal yang tertulis di surat ukur berbeda dengan kondisi fisik kapal. "Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ucapnya.

Dia menjamin kemudahan pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan serta tidak dikenakan biaya. Nantinya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi, atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal dalam proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang,” tuturnya. “Nanti, semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi.”

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar jajarannya melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya supaya tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai dengan prosedur.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

4 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya