Dituding Rusak Lingkungan, Freeport Setor Kompensasi Rp 343,13 M

Reporter

Kamis, 4 Mei 2017 11:31 WIB

Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua AMP) dan PRI - West Papua melakukan aksi di depan kantor Freport di Jakarta, 7 April 2017. Aksi ini bertepatan dengan 50 tahun kontrak karya Freeport pada 7 April 1967. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia enggan mengomentari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan pencemaran lingkungan. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan operasinya sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak karya dan peraturan perundang-undangan. "Kami beroperasi sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, dan setiap tahun kami diaudit," kata juru bicara Freeport, Riza Pratama, kepada Tempo, Rabu, 3 Mei 2017.

Riza mengklaim, perusahaannya juga berkontribusi bagi pengembangan sosial di Papua sebagai kompensasi aktivitas penambangan. Salah satunya, sebagaimana tercantum dalam laporan Freeport, penyediaan program pengembangan pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur di Kampung Omawita, Fanamo, dan Otakwa sejak 2013 hingga 2017.

Baca: Daftar Dugaan Pencemaran Lingkungan Freeport dari Hulu ke Hilir

Freeport, kata Riza, juga memberikan dana kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua sejak 2011. Total dana yang dikucurkan perusahaan mencapai Rp 343,13 miliar. "Pemerintah mengetahui apa yang kami kerjakan,” ucapnya. Riza mengungkapkan Freeport belum mengambil tindakan untuk menyikapi hasil audit BPK. "Kami menunggu arahan dari pemerintah saja," ujarnya.

BPK menyatakan Freeport menimbulkan kerusakan lingkungan karena endapan material hasil tambangnya meluber dari sungai hingga ke laut. Sedimentasi tumpah karena kolam penampungan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA) tidak mampu menampung kapasitas endapan pasir sisa tambang.

Baca:
KLHK: Endapan Sisa Tambang Freeport Meluber

Ihwal tidak layaknya kondisi ModADA juga termaktub dalam audit lingkungan yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung pada 2014. BPK mencatat potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun. "Nilai itu adalah hasil dari Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Tempo.

Freeport mengakui sedimentasi telah membawa dampak negatif pada masyarakat. Namun dampak itu sudah tercakup dalam amdal yang disetujui pemerintah pada 1997. Belakangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan dampak aktivitas perusahaan sudah melampaui kesepakatan dalam amdal. “Harus ada adendum amdal,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

40 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

45 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya