Kemenhub Minta Taksi Online dan Reguler Berkolaborasi

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 15:34 WIB

Terguncang-guncang Taksi Online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagai wujud nyata pembinaan angkutan penumpang umum.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, forum ini merupakan salah satu bentuk komitmen mereka dalam mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat. FGD ini bertujuan pula untuk menyelaraskan kepentingan stakeholder dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, serta membangun kesadaran operator angkutan umum agar dapat meningkatkan pelayanan angkutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online

"Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan 1 Juni 2017, serta pajak, tarif, stnk dan kuota sampai dengan masa transisi pada Juli 2017,” ujar Pudji Hartanto dalam sambutannya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Adapun peserta yang diundang dalam FGD ini yaitu Ketua Ombudsman, Ketua KPPU, Kepala Balitbang, kepala BPTJ, Sekjen Kemen Koperasi dan UKM, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Ketua Umum DPP Organda, Ketua MTI, Ketua YLKI, Pimpinan Perusahaan Taksi Express dan Taxiku, Ketua Koperasi PPRI dan para akademisi.

Menurut Pudji, saat ini IT berperan penting. Ia menghimbau adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pengusaha taksi reguler dan online.

Baca: Aturan Taksi Online Belum Terbit, Pemprov Diancam Mogok Massal

Yang menjadi perhatian Ditjen Perhubungan darat adalah poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017, seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017. “Diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan," kata dia.

Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan tanggal 12 Mei 2017 nanti KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan. KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online. Terkait kuota dan tarif, beberapa daerah sudah menyampaikan usulannya, dan saat ini sedang dikaji agar tidak terjadi ketimpangan antara daerah satu dengan yang lain terutama mengenai pengenaan tarif.

DESTRIANITA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya