Pemerintah Diminta Serius Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa

Reporter

Editor

Setiawan

Senin, 1 Mei 2017 18:25 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Herman Khaeron meminta pemerintah serius menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan lebaran 2017. Industri pertanian adalah ruang usaha rakyat dan sesuai
dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara pun harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. “Tapi di sisi lain juga menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2017.

Herman menuturkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah menyatakan bahwa pangan adalah hak asasi manusia, dan dalam pemenuhannya kepada masyarakat harus tersedia dan terjangkau, cukup, beragam dan bergizi seimbang. Indonesia sebagai negara agraris masih memiliki sejumlah persoalan pangan, di antaranya terkait dengan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim. “Hal ini menjadi masalah produksi yang selalu menghantui petani,” katanya.

Baca: Menteri Perdagangan Jamin Stok Pangan Aman Menjelang ...

Pertumbuhan penduduk dan daya beli masyarakat juga terus menerus menjadi faktor peningkatan permintaan pangan. “Sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya,” kata Herman.

Saat ini penduduk Indonesia sebanyak 255 juta jiwa, sementara total luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 juta hektare. Herman berujar sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya, lahan pertanian produktif pun terus tergerus dan ke depan akan menjadi semakin sempit. Hal itu juga terjadi pada ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian dan daya dukung pertanian yang terus menurun.

Menurut Herman, petani hanya terlibat dalam budidaya pertanian, dan terbatas dalam usaha menanam atau tidak menikmati pasca panen. “Ruang keuntungan di pasca panen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian
besar dikuasai oleh pemodal,” ujarnya. Hal ini merupakan keuntungan terbesar di sektor pangan, sehingga selalu muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan.

Herman menambahkan dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pasca panen, baik di Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ada yang mengurus pasca panen. Padahal dalam Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, justru diharuskan membentuk Lembaga Pangan Nasional yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Presiden. “Seharusnya menurut amanah undang-undang sudah terbentuk pada November 2015, yang sampai saat ini belum juga terbentuk.”

Simak: Menteri Perdagangan Jamin Stok Pangan Aman Menjelang Ramadan

Herman merespon positif pernyataan Presiden Joko Widodo dan berharap pemerintah berkonsentrasi lebih terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, dengan membentuk Lembaga Persoalan
Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pasca panen. Sejalan dengan hal itu, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya di bidang pertanian juga harus mendapatkan perhatian prioritas
dari pemerintah.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya