Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Bus Pariwisata Maut

Reporter

Editor

Setiawan

Senin, 1 Mei 2017 17:27 WIB

Warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun maut di Jalur Puncak sebelumnya terjadi pada 22 April lalu. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor ilegal atau tidak terdaftar izinnya. Kedua perusahaan bus itu tidak terdaftar di dalam data base Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Menurut Sugihardjo, Kemenhub akan melaporkan kedua perusahaan itu ke Kepolisian sebagai suatu langkah pidana. Langkah ini diambil agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan bus pariwisata yang tak memiliki izin.

Baca: Kecelakaan Maut di Ciloto, Evakuasi Bus Berjalan Lambat
Bus HS Transport Berbahaya, Sopir Tak Bawa SIM, STNK, dan Data KIR

Menurut Sugihardjo bus pariwisata HS Transport yang menjadi penyebab kecelakaan di Puncak, pada 22 April lalu, malah terdaftar dengan nama PO Harapan Jaya Prima. "Bisa disimpulkan banyak beroperasi kendaraan wisata tak terdaftar baik
perusahaan dan armadanya," katanya di Kementerian Perhubungan, Senin, 1 Mei 2017.

Sugihardjo mengungkapkan bus pariwisata yang terdaftar saja masih bisa dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin bus yang atau izin perusahaannya. Untuk perusahaan yang beroperasi secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana.

Kementerian Perhubungan mengimbau kepada Organda agar bersama-sama menertibkan perusahaan-perusahaan angkutan. Alasannya karena menyangkut keselamatan para penumpang. "Kalau tak mau comply ya tutup saja," ucap Sugihardjo.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan pelaporan ke Kepolisan sudah sesuai dengan pasal 315 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini merupakan pertama kalinya perusahaan bus pariwisata dilaporkan ke kepolisian atas kasus kecelakaan.

Cucu menjelaskan laporan ke Kepolsian akan dilakukan dalam 2-3 hari ke depan. Ketika ditanyakan akan melaporkan di Kepolisian mana, Cucu menjawab masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. "Karena lokasi kecelakaan di Jawa Barat, tapi administrasi kendaraan di DKI Jakarta."

Simak: Kecelakaan Beruntun di Puncak, Tiga Tewas dan 13 Kendaraan Rusak
Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan

Bus Pariwisata PO HS Transport mengalami kecelakaan di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu, 22 April 2017 petang. Bus itu diduga mengalami rem blong dan menabrak 13 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil dan lima motor. Empat orang tewas dan lainnya luka-luka.

Pada 30 April,bus pariwisata Kitran B-7058-BGA mengalami kecelakaan pada 30 April yang juga diduga karena rem blong. Bus menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya Avanza silver B-1608-BKV, mobil pikap dan beberapa sepeda motor. Bus akhirnya masuk ke jurang.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

20 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

22 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya