Warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun maut di Jalur Puncak sebelumnya terjadi pada 22 April lalu. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor ilegal atau tidak terdaftar izinnya. Kedua perusahaan bus itu tidak terdaftar di dalam data base Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Sugihardjo, Kemenhub akan melaporkan kedua perusahaan itu ke Kepolisian sebagai suatu langkah pidana. Langkah ini diambil agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan bus pariwisata yang tak memiliki izin.
Menurut Sugihardjo bus pariwisata HS Transport yang menjadi penyebab kecelakaan di Puncak, pada 22 April lalu, malah terdaftar dengan nama PO Harapan Jaya Prima. "Bisa disimpulkan banyak beroperasi kendaraan wisata tak terdaftar baik perusahaan dan armadanya," katanya di Kementerian Perhubungan, Senin, 1 Mei 2017.
Sugihardjo mengungkapkan bus pariwisata yang terdaftar saja masih bisa dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin bus yang atau izin perusahaannya. Untuk perusahaan yang beroperasi secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana.
Kementerian Perhubungan mengimbau kepada Organda agar bersama-sama menertibkan perusahaan-perusahaan angkutan. Alasannya karena menyangkut keselamatan para penumpang. "Kalau tak mau comply ya tutup saja," ucap Sugihardjo.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan pelaporan ke Kepolisan sudah sesuai dengan pasal 315 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini merupakan pertama kalinya perusahaan bus pariwisata dilaporkan ke kepolisian atas kasus kecelakaan.
Cucu menjelaskan laporan ke Kepolsian akan dilakukan dalam 2-3 hari ke depan. Ketika ditanyakan akan melaporkan di Kepolisian mana, Cucu menjawab masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. "Karena lokasi kecelakaan di Jawa Barat, tapi administrasi kendaraan di DKI Jakarta."
Bus Pariwisata PO HS Transport mengalami kecelakaan di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu, 22 April 2017 petang. Bus itu diduga mengalami rem blong dan menabrak 13 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil dan lima motor. Empat orang tewas dan lainnya luka-luka.
Pada 30 April,bus pariwisata Kitran B-7058-BGA mengalami kecelakaan pada 30 April yang juga diduga karena rem blong. Bus menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya Avanza silver B-1608-BKV, mobil pikap dan beberapa sepeda motor. Bus akhirnya masuk ke jurang.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.