TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan saat ini masih menangani persoalan piutang dari 22 obligor yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Pokoknya 22 obligor yang ditangani Kemenkeu," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Sri Mulyani belum mau menjelaskan secara detail proses penyelesaian kasus 22 obligor BLBI yang ditangani oleh Kementerian Keuangan ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho menambahkan jumlah total piutang yang sedang dikejar oleh Kementerian Keuangan dari 22 obligor tersebut mencapai Rp 31 triliun. "Itu yang masih kita urus, yang dulu waktu dilimpahkan, belum selesai. Itu diurusnya di Kemenkeu, ada yang kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Sonny.
Baca juga: Menkeu harapkan pejabat pajak bangun reputasi bersih
Sonny memastikan proses penagihan tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui prosedur audit untuk menghindari terjadinya sengketa. "Kalau masih ada perkara hukum, kita beresi dulu. Kadang-kadang ada yang berpendapat mereka tidak ada utang lagi, tapi menurut kita masih ada. Ini masih diusahakan terus," tuturnya.
Terkait kasus BLBI yang dibuka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sonny tidak bisa berkomentar banyak karena Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam kasus tersebut sudah diterbitkan, meski kemudian dipermasalahkan. "Karena waktu sudah dilimpahkan, sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004 diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi itu adalah sebanyak Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak. Sedangkan, sisanya Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi tersebut. Dengan demikian, terdapat kewajiban BDNI sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
ANTARA
Berita terkait
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
3 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
4 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
5 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
25 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca SelengkapnyaCIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu
33 hari lalu
CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
37 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
46 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
48 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu SPT Tahunan?
52 hari lalu
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca SelengkapnyaRamai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah
55 hari lalu
Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya