Asyiikk, TKI di Korea Selatan Dapat Uang Pensiun Rp 30 - 50 Juta
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Kamis, 27 April 2017 20:30 WIB
TEMPO.CO, BANDUNG - Pemerintah provinsi Jawa Barat, BNP2TI, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jabar Banten (BJB) memulai pencairan dana jaminan pensiun milik TKI Indonesia yang pernah bekerja di Korea Selatan. Para TKI menerima dana pensiun itu antara Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
“Ini akan kita terapkan ke semua provini yang mengirim TKI ke Korea Selatan, yang pertama provinsi Jawa Barat. Kalau di sini sudah berjalan, kita akan coba selanjutnya ke Jawa Tengah,” kata Heryadi Agah, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI di Bandung, Kamis, 27 April 217.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Siap lindungi TKI di Luar Negeri
Gelombang pertama dilakukan dengan mengumpulkan pekerja Indonesia di Korea Selatan yang berasal dari wilayah Bandung Raya di Gedung Sate, Bandung. Tercatat lebih dari 70 orang , berdasarkan data yang diterima BNP2TKI dari NPS (National Pension Service) Korea Selatan lembaga negara asal negara itu yang mengelola jaminan persiun pekerja.
“Kita lakukan sosialisasi sekaligus verifikasi data untuk melihat mana yang berhak,s etelah itu datanya dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heryadi.
Baca: Satgas TKI Investigasi Perusahaan Bodong Pengirim ABK
Heryadi mengatakan, sebagian besar TKI Indonesia yang belum mencairkan jaminan pensiuannya setelah bekerja di Korea Selatan tersebar di seluruh Indonesia. Paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta NTB.
“Ini akan dikonsetrasikan di Pulau Jawa. Setelah itu kita akan fikirkan untuk mengakomodir yang lain, apakah perorangan lewat BP3TKI setempat, supaya mereka tidak usah jauh-jauh datang ke Jawa, nanti dilakuan verifikasi di sana. Data itu nanti dikumpulkan di BNP2TKI dan dikrimkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Menurut Heryadi, pemerintah terus menyisir pekerja Indonesia yang belum mencairkan uang pensiunnya yang tersimpan di NPS Korea Selatan itu karena batas waktu 5 tahun kemudian uang itu hangus. “Sosialisasinya dari awal kurang. Di perjanjian kerja mereka juga tidak ada ini. Ini ketentuan nasional pemerintah Korea, dilakukan resiprokal, dilihat pada negara mana yang memperlakukan tenaga kerja Korea di negara itu dengan pemberian jaminan perlindungan atau pensiun seperti itu. Kebetulan Indonesia masuk,” kata dia.
Heryadi mengatakan, setiap bulan pekerja di Korea dipotong 4,5 persen dari gaji pokoknya, dan 4,5 persen dibayari perusahaan masing-masing untuk uang pensiun itu. Pekerja Indonesia yang pernah ditempatkandi Korea Selatan seluruhnya lebih dari 69 ribu orang, yang masih bekerja di sana berkisar 35 ribu orang. “Kita terus menyisir ini,” kata dia.
Chief OF Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Sulintang mengatakan, duit pensiun TKI Indonesia di NPS Korea Selatan sedikitnya Rp 100 miliar yang belum dicairkan. “Itu dana seluruh TKI yang sudah pernah ada di sana dan sudah kembali,” kata dia di Bandung, Kamis, 27 April 2017.
Ahmad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menjadi hub dari NPS Korea Selatan itu untuk membantu melakukan verifikasi data pekerja bersama pemerintah Jawa Barat dan BNP2TKI. “Kami diminta NPS karena kami sama-sama dalamsatu lembaga jaminan sosial yang sama. Mereka minta bantuan kami. Pekerja ini juga bukan peserta BPJS,” kata dia.
Menurut Ahmad, setiap TKI Purna ini dihubungi langsung untuk diminta melakukan verifikasi data. Sejumlah berkas harus mereka bawa, dan selanjutnya diperiksa langsung, termasuk pembuatan rekening pribadi di Bank BJB untuk pengiriman duit pensiun itu. “Datanya dipastikan oke sebelum dikirim ke NPS,” kata dia.
NPS meminta syarat rekening pribadi penerima duit pensiun itu agar bisa mengirim langsung. “Kalau dokumenlengkap, sudah terverivikasi, tidak akan menunggu lama. Prosesnya 30 hari sejak dokumen diterima, uangnya segera dikirimkan ke rekening masing-masing,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan proses pencairan dengan piloting di Jawa Barat ini bisa tuntas pada Agustus 2017 ini sebelum merambah ke provinsi lain. “Selanjutnya mungkin Jawa Tengah,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, TKI Purna asal Jawa Barat hasil verifikasi sementara yang belum mencairkan duit pensiun itu berjumlah 1.722 orang. “Kita datangi alamatnya teranyat ada yang di luar Jawa Barat, asalnya 1.739 orang,” kata dia, Kamis, 27 April 2017.
Ferry menatakan, proses yang pertama dilakukan di Gedung Sate ini akan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. “Di Bandung Raya ada 78 orang. Secara simultan akan dilaukan di daerah lain yang jumlahnya lebih besar seperti di Indramayu dan Cirebon masing-masing lebih dari 500 orang. Kita akan datangi,” kata dia.
Kepala Bagian Penanggulangan Masalah dan Pemberdayaan Sosial, Biro Pelayanan Pembangungan Sosial, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Marwini mengatakan, pekerja TKI Purna yang dilayani ini yang bekerja di Korea Selatan sebelum tahun 2006. Sementara untuk pekerja Indonesia yang kembali setelah tahun 2016, kendati belum mencairkan, bisa mengajukan klaimnya lewat prosedur khusus yang bisa dilakukannya sendiri. “Sudah ada SOP untuk yang pasca 2016,” kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Jawa Barat mencatat masa kerja TKI Purna di Korea Selatan itu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 4 bulan. Pekerja bisa mendapat perpanjangan kontrak maskimal 1 kali.
Dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun, dengan asumsi gaji 1.350 Won upah minimum per bulan Korea Selatan dan potongan dana jaminan pensiun 9 persen tersebut, maka duit pensiun masing-masing pekerja minimal Rp 30 juta. Sementara angka pastinya hanya diketahui NPS. Informasinya dana pensiun itu antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Pencairan jaminan pensiun ditaksir menembus Rp 100 miliar.
AHMAD FIKRI