Dirjen Angkutan Darat: Pemerintah Tunggu Usul Tarif Taksi Online

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 21 April 2017 20:00 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan, pemerintah pusat menunggu usulan tarif taksi online daerah. “Iya, diusulkan oleh daerah nanti yang menetapkan pusat,” kata dia pada Tempo di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 April 2017.

Cucu mengatakan, Kementerian Perhubungan memutuskan cara demikian karena disparitas tarif yang lebar antar daerah. “Pada saat sebelum ditetapkannya PM 26 itu, kita adakan simulasi, paparan satu daerah dengan daerah lain, ternyata berbeda-beda,” kata dia.

PM 26 merupakan sebutan untuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah direvisi, yang substansinya juga mengatur taksi online. “Jawa Barat dengan Jawa Timur berbeda-beda, ini menjadi pertanyaan nantinya, kenapa perbedaannya sangat signifikan?” kata Cucu.

Menurut Cucu, jika deviasi atau perbedaan tarif itu berkisar dua persen sampai tiga persen masih bisa ditolelir. “Ini beda jauh. Perbedaannya jauh bangetlah waktu dalam paparan itu,” kata dia.

Namun dia menolak merincinya perbedaan tarif simulasi antar daerah itu. “Kalau perhitungan tarif, semuanya sama formulanya. Artinya komponen-komponennya sama, yang membedakan itu besaran-besarannya saja,” kata Cucu.

Cucu mengatakan, Kementerian akhirnya memutuskan agar tidak menimbulkan masalah lagi, besaran tarifnya ditetapkan pusat atas usulan daerah. “Supaya tidak menimbulkan hal menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru, akhirnya ya sudah, dari daerah di usulkan ke pusat, nah baru (ditetapkan,” kata dia.

Menurut Cucu, keputusan penetapan tarif usulan daerah oleh pusat itu untuk sengaja untuk mencari kesetimbanga. “Bukan agar tidak terlalu jauh. Kalau terlalu jauh (perbedaannya) tidak menyelesaikan masalah, tapi terlalu dekat juga tidak pas. Jadi harus dicari keseimbangan, ekuilibriumnya,” kata dia.

Cucu mengatakan, Kementerian Perhubungan memberikan waktu selama masa transisi tiga bulan sejak PM26 ditetapkan pada semua provinsi untuk mengirim usulan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online di daerahnya masing-masing untuk ditetapkan. “Targetnya untuk tarif itu 1 Juli 2017,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, sedang menyiapkan surat yang akan ditandatangani gubernur berisi usulan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi onlie. “Lagi dibuat. Kita akan kirim secepatnya,” kata dia pada Tempo, Jumat, 21 April 2017.

Dedi mengatakan, usulan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan. “Nanti Kementerian setuju gak dengan analisis kita,” kata dia.

Dia mengklaim, besaran tarif batas atas dan batas bawah yang akan di usulkan itu sudah ada. Tapi dia menolak membuka angkanya. “Sudah ada,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, selain tarif, pemerintah Jawa Barat juga akan mengatur kuota taksi online. Berbeda denga tarif, kuota ini tidak perlu menunggu persetujuan pusat. “Gak usah,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

15 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

16 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

23 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya