Antrean panjang kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, 2 Juli malam. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak menyiapkan sebanyak 58 kapal "roll on roll of" untuk melayani pemudik. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan sebanyak 25 persen porsi muatan berpindah memakai kapal landing craft tank atau LCT. Ini yang membuat mereka kesulitan untuk bersaing dengan LCT.
"Mereka tak ada pembatasan ketinggian (barang), kami ada batasannya," kata Khoiri di Hotel Aruna Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 20 April 2017.
Khoiri menuturkan jika mau adil seharusnya ada aturan yang sama bagi pengusaha penyeberangan yang memakai kapal fery dengan kapal LCT. "Kami menderita kerugian harus operasikan kapal-kapal investasi tinggi, regulasi tinggi."
Menurut Khoiri aturan yang ada saat ini bisa dibilang ketat. Bahkan bisa dikatakan tumpang tindih sehingga menyebabkan adanya persaingan keras dalam hal harga. Persaingan keras ini utamanya terjadi di jalur Bojanegara-Bakauheni.
Khoiri menambahkan kapal LCT yang berstandar rendah memiliki antrean truk-truk yang banyak, sementara kapal-kapal fery yang besar malah menunggu muatan. "Padahal bahaya buat kapal (LCT) kalau muatan di atas truk tak merata bisa menggangu stabilitas kapal," katanya.
Namun menurut Khoiri, Gapasdap tidak meminta dilindungi dan diproteksi berlebihan oleh pemerintah. Keadilan dalam aturan adalah hal utama agar kedua belah pihak bisa hidup bersama dan berdampingan.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.