Riset UI: Bila Rokok 31.590 Sebungkus, Cukai 330 T

Reporter

Editor

Rabu, 19 April 2017 04:05 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pejabat Ditjen Bea Cukai di hadapan jutaan rokok ilegal hasil sitaan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 30 September 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Riset pendahuluan Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia menunjukkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran 12,26 persen selama ini di Indonesia tidak efektif mengontrol konsumsi rokok dan mendongkrak pendapatan negara.


“Kenaikan model begitu justru berdampak negatif terhadap kenaikan angka kemiskinan Indonesia,” kata Ketua Center for Health Economics and Policy Studies UI Budi Hidayat saat memaparkankan hasil riset pendahuluannya di Jakarta, Kamis pekan lalu.


Penyebabnya, kata dia, kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok yang kecil itu tidak membuat orang berhenti merokok dan masih terjangkau harganya. Padahal, rokok merupakah hasil olahan produk tembakau yang bersifat nyandu. “ Perokok Indonesia memiliki sifat kecanduan miopik, bukan perokok rasional yang peduli akan konsekuensi negatif dari perilaku merokoknya,” kata Budi.


Karena itu, dalam riset ini Budi memberikan solusi bahwa harga rokok ideal harus meredam konsumsi, menambah fiskal negara, berdampak minim terhadap kemiskinan dan inflasi. Parameter yang dipakai dalam riset ini adalah elastisitas harga rokok terhadap partisipasi merokok dan kuantitas rokok yang dihisap, elastisitas cukai rokok terhadap produksi rokok, dan elastisitas cukai rokok terhadap harga jual eceran rokok.


Cukai, kata dia, adalah salah satu instrumen yang efektif menurunkan konsumsi rokok bila besarannya pas. Dari simulasi yang dia buat, bila rata-rata harga kenaikan rokok mencapai 150 persen dari harga rata-rata rokok per bungkus Rp 12.639 menjadi Rp 31.590, akan memiliki dua dampak positif sekaligus. Yaitu prevalensi perokok turun 0,84 persen, dari 21,63 persen (55,10 juta) menjadi 20,05 persen (51,12 juta). “Pendapatan cukai naik 150 persen dari Rp 132,6 triliun menjadi Rp 330 triliun,” kata Budi.


Advertising
Advertising

Harga rokok Rp 31.590, menurut dia, harga ideal di Indonesia untuk menurunkan konsumsi sekaligus menaikkan fiskal. Secara keseluruhan bilai diwujudkan, angka cukai ini lebih besar ketimbang pendapatan negara yang diperoleh dari program tax amnesty yang hanya Rp 135 triliun.


Masalahnya, Undang-Undang Cukai menyatakan “cukai produk hasil olahan tembakau maksimal 57 persen dari nilai harga jual eceran.” Praktiknya, dalam empat tahun terakhir, besaran cukai yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan rata-rata 43 persen dari harga jual eceran. “Tidak pernah menembus angka yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.


Perlu dicatat jika opsi menaikan harga jual eceran yang diambil terlebih dahulu, maka nilai pendapatan yang diperoleh dari alternatif kebijakan ini sebagian besar dinikmati oleh industri, bukan oleh pemerintah. “Artinya alternatif kebijakan ini tidak mampu mendongkrak ruang fiskal pemerintah signifikan,“ ujarnya.


Karena itu, riset ini menyatakan solusi yang harus didorong adalah mengamandemen UU Cukai, terutama pasal yang mengatur batas maksimum cukai terhadap harga jual eceran. Bila undang-undang itu diamandemen akan mendapat keuntungan sekaligus yakni akan menyelamatkan warga negara melalui pengendalian konsumsi rokok dan menambah ruang fiskal bagi pemerintah.


“Pendapatan dari cukai ini kemudian bisa digunakan untuk mendanai program-program pembangunan,” kata Budi. “Tidak bisa Indonesia terus menerus menyediakan surga bagi perokok dan industri. Sementara pintu neraka terbuka lebar bagi non-perokok, generasi emas penerus bangsa, rumah tangga dan pemerintah akibat produk candu rokok.”


Riset ini merupakan upaya untuk menentukan harga rokok yang berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan.


AHMAD NURHASIM




Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

51 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

51 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan

Baca Selengkapnya

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya