Ojek Motor Online, Pemerintah Kaji Undang-Undang Lalu Lintas

Reporter

Jumat, 7 April 2017 18:55 WIB

Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat menunggu penumpangnya di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji aturan hukum mengenai penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodir tentang penggunaan kendaraan roda dua tersebut.

“Ini memang menjadi tugas dan pekerjaan rumah pemerintah, bagaimana sepeda motor ini ada payungnya. Karena ini sudah merupakan kebutuhan, ya, apa boleh buat. Jalan satu-satunya, ya, harus ada semacam pengkajian terhadap undang-undang itu,” ujar Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas

Dalam rangka pembahasan tersebut, Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan Komisi Infrastruktur dan Perhubungan DPR untuk menjawab sisi positif dan negatif rencana pembuatan aturan. “Harus ada penguatan-penguatan, ketentuan, dan pelarangan yang sangat mengikat. Misalnya, tidak bisa sembarangan ke mana-mana, paling tidak dia hanya di permukiman saja. Itu salah satunya,” ucapnya.

Baca: Ojek Online, Wali Kota Tangerang Minta Aturan Sampai ke Bawah

Pengaturan kendaraan sepeda motor sebagai kendaraan transportasi umum, menurut Puji, sama seperti pemberlakuan angkutan massal becak dan andong beberapa tahun silam. “Dulu ada daerah bebas becak. Kita tiru itu. Kemudian, nanti, ada becak malam, becak siang. Bisa saja nanti ada ojek malam dan ojek siang,” katanya.

Karena belum ada undang-undang yang mengatur, kata Puji, daerah mempunyai kewenangan untuk mengurusnya. Misalnya, mengajak dua pelaku usaha, baik kelompok ojek motor online maupun kelompok ojek motor konvensional, duduk bersama dengan pemerintah daerah guna membentuk suatu kesepakatan bersama.

“Pemerintah daerah yang menengahi. Kalau setuju, teken kontrak sebagai peraturan kepala daerah. Misal, kamu ojek siang hari, kamu yang malam hari. Namun, kalau enggak mengatur, pemerintah akan membentuk guidance,” ucapnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

37 menit lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

12 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya