OJK Tetapkan Kriteria Pengawasan Bank untuk Cegah Krisis

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 5 April 2017 21:46 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai pembagian status pengawasan bank menjadi tiga tahap yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. Hal itu diatur dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, aturan tersebut merupakan pengembangan dari peraturan Bank Indonesia mengenai exit policy. Aturan sebelumnya tidak membedakan pengawasan untuk bank sistemik dan non sistemik.

Baca: OJK Terbitkan Tiga Aturan Turunan Regulasi Anti Krisis

"Sekarang ada perbedaan treatment untuk kedua bank ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Nelson mengatakan penanganan permasalahan bank sistemik saat kondisi memburuk akan dilakukan berdasarkan rapat Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan POJK tersebut, status pengawasan intensif dan khusus diatur kriteria dan jangka waktunya. Bank masuk pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:

Simak: OJK Imbau Bank Asing Fokus Pembiayaan Trade Financing untuk UKM

1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank
2. Rasio modal inti kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK
3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan
4. Rasio kredit bermasalah (NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara neto lebih dari 5 persen dari total kredit atau total pembiayaan
5. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5
6. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 dan peringkat tata kelola dengan peringkat 4 atau peringkat 5.

Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1. Rasio KPMM kurang dari 8 persen
2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan berdasarkan penilaian OJK.

Nelson mengatakan jangka waktu bank dalam pengawasan intensif paling lama setahun sejak surat pemberitahuan dari OJK diterbitkan. Pengawasan bisa diperpanjang paling banyak satu kali dan paling lama satu tahun. Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan OJK.

VINDRY FLORENTIN


Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

12 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

19 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

22 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

24 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

25 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

27 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

27 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya