Petugas mengecek meteran gas dan regulator sebelum peresmian jaringan ditribusi gas bumi untuk rumah tangga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Tanjung Limau, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (30/1). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan Nomor 01 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Aturan tersebut salah satunya mengatur tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, mengatakan pengenaan biaya minimum harga jual gas bumi sebesar 10 m3 per bulan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah merevisi aturan tersebut, dengan menurunkan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan.
"Pengenaan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan karena realisasi pemakaian gas yang relatif rendah oleh pelanggan jaringan gas, yakni di bawah 10 m3 per bulan," tutur Umi dalam acara sosialisasi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.
Selain itu, revisi aturan juga memperhatikan kondisi ekonomi yakni daya beli masyarakat yang rendah, dan rata-rata di bawah UMR. Menurut Umi, berdasarkan jajak pendapat dengan masyarakat, mereka menyadari adanya ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian.
Jika aturan tersebut tidak direvisi, maka akan berpotensi tidak terbayarnya tagihan pelanggan, dan bila terpaksa dicabut instalasinya, maka pemerintah harus mengeluarkan lagi biaya untuk mencabut fasilitas jaringan gas yang sudah terpasang. "Ini membuat tidak efisiensinya penghematan subsidi APBN melalui migrasi LPG 3 kilogram ke Jargas, sehingga penciptaan harga energi yang murah bagi masyarakat kecil menjadi terhambat," ucap Umi.
Menurut Umi, dengan adanya penerapan penurunan biaya minimum dapat memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan gas yang memiliki harga cukup kompetitif terhadap LPG 3 kilogram. "Program jaringan gas lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin berdasar asumsi pemakaian satu tabung LPG 3 kilogram," ucap dia.
Selain mengatur tentang penerapan harga minimum, revisi aturan juga mengatur tentang pemakaian gas bumi untuk RT-I (rusun, rumah susun sederhana) dan RT-2 (rumah menengah ke atas dan apartemen) ditetapkan paling banyak 50 meter kubik per bulan. Adapun pemakaian di atas 50 meter kubik per bulan maka pengguna akan dikenakan biaya tambahan paling tinggi 20 persen dari harga gas bumi untuk RT-I dan RT-2.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.