Pemerintah Turunkan Biaya Minimum Harga Jual Gas Bumi

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 5 April 2017 15:04 WIB

Petugas mengecek meteran gas dan regulator sebelum peresmian jaringan ditribusi gas bumi untuk rumah tangga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Tanjung Limau, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (30/1). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan Nomor 01 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Aturan tersebut salah satunya mengatur tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, mengatakan pengenaan biaya minimum harga jual gas bumi sebesar 10 m3 per bulan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah merevisi aturan tersebut, dengan menurunkan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan.

Baca : Penyebab Bukit Asam Stop Operasi Hingga 6 Bulan

"Pengenaan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan karena realisasi pemakaian gas yang relatif rendah oleh pelanggan jaringan gas, yakni di bawah 10 m3 per bulan," tutur Umi dalam acara sosialisasi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Selain itu, revisi aturan juga memperhatikan kondisi ekonomi yakni daya beli masyarakat yang rendah, dan rata-rata di bawah UMR. Menurut Umi, berdasarkan jajak pendapat dengan masyarakat, mereka menyadari adanya ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian.

Jika aturan tersebut tidak direvisi, maka akan berpotensi tidak terbayarnya tagihan pelanggan, dan bila terpaksa dicabut instalasinya, maka pemerintah harus mengeluarkan lagi biaya untuk mencabut fasilitas jaringan gas yang sudah terpasang. "Ini membuat tidak efisiensinya penghematan subsidi APBN melalui migrasi LPG 3 kilogram ke Jargas, sehingga penciptaan harga energi yang murah bagi masyarakat kecil menjadi terhambat," ucap Umi.

Baca : Rencana Kelistrikan PLN, Jonan: Setiap 4 Bulan Harus Lapor

Menurut Umi, dengan adanya penerapan penurunan biaya minimum dapat memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan gas yang memiliki harga cukup kompetitif terhadap LPG 3 kilogram. "Program jaringan gas lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin berdasar asumsi pemakaian satu tabung LPG 3 kilogram," ucap dia.

Selain mengatur tentang penerapan harga minimum, revisi aturan juga mengatur tentang pemakaian gas bumi untuk RT-I (rusun, rumah susun sederhana) dan RT-2 (rumah menengah ke atas dan apartemen) ditetapkan paling banyak 50 meter kubik per bulan. Adapun pemakaian di atas 50 meter kubik per bulan maka pengguna akan dikenakan biaya tambahan paling tinggi 20 persen dari harga gas bumi untuk RT-I dan RT-2.

DESTRIANITA

Berita terkait

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

28 hari lalu

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

52 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

52 hari lalu

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

26 Februari 2024

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah merevisi aturan penyaluran BBM subsidi.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

11 Februari 2024

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

BPH Migas meminta Pertamina menyiapkan Kilang Cilacap mem-back-up pasokan BBM di tengah rencana shut down Kilang Balikpapan.

Baca Selengkapnya

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

28 Januari 2024

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas imbau badan usaha jaga stok BBM jenis Avtur atau Jet A-1.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

15 Januari 2024

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

Kementerian ESDM masih punya pekerjaan rumah alias PR untuk merealisasikan bahan bakar minyak atau BBM satu harga.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

13 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

BPH Migas memastikan pasokan energi yakni BBM dan LPG dalam kondisi aman menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

9 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

Laporan Kepala BPH Migas terkait evaluasi pelaksanaan dan penutupan Posko Nataru 2023/2024 dalam sektor BBM.

Baca Selengkapnya