Soal Angkutan Online, DPR Usul Revisi UU Lalu-lintas

Reporter

Rabu, 5 April 2017 06:51 WIB

Para Srikandi Gojek melihat ponsel masing-masing untuk memantau order yang datang di Bandung, 15 Agustus 2015. Disamping menjadi pengemudi ojek, mereka juga memiliki usaha butik baju dan kerudung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Fary Djemy Francis menyampaikan usul dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, revisi itu bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. "Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Undang-undang tentang transportasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek belum melegalkan operasi ojek online.

Baca: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Aturan-aturan itu cuma bisa menjadi dasar untuk penggunaan kendaraan roda empat sebagai taksi konvensional ataupun taksi berbasis aplikasi. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah merumuskan regulasi ojek online di daerahnya, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menurut Djemy, DPR masih menunggu tindakan pemerintah untuk melegalkan ojek. Dia mengatakan regulasi yang akan terbit harus mengatur dengan tegas soal keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat pengguna jasa.

Simak: Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

Agar aturan ini lekas terbit, DPR sepakat melakukan revisi terbatas pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Djemy menyebutkan pasal yang bisa direvisi secara terbatas antara lain soal uji kir (pasal 53) serta kendaraan bermotor umum dan pribadi (pasal 138).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik tawaran DPR. "Saya berterima kasih jika DPR sepakat memasukkan kendaraan roda dua ke undang-undang," ucapnya. Budi mengaku selama ini mengalami kesulitan dalam mengatur ojek online karena tak memiliki aturan. "Tapi moda angkutan ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Budi pun berkomitmen membuat landasan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Aturannya mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator," katanya.

Simak: Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur

Menurut Budi, pemerintah ingin agar layanan transportasi berbasis online ataupun angkutan konvensional tetap beroperasi dengan asas kesetaraan dan mendapat ruang yang sama untuk berkembang. "Kami mencoba agar mereka bersatu dan bermanfaat untuk semuanya."

Selain revisi undang-undang, Budi mengatakan pemerintah belum memutuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi ojek. Menurut dia, penerbitan peraturan menteri tidak dimungkinkan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek atau sepeda motor sebagai transportasi umum.

Adapun Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor masih menyusun draf peraturan yang akan mengatur ojek online. Target mereka, peraturan itu terbit dan berlaku mulai bulan ini. "Draf sudah saya pegang, tinggal dibahas bersama," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pekan lalu.

Menurut Bima, draf itu mengatur tujuh hal, antara lain kuota armada, pangkalan, dan layanan jangkauan. Draf aturan itu juga akan mengatur akses data, titik lokasi penjemputan penumpang, kualitas armada, dan pajak.

GHOIDA RAHMA | SIDIK PERMANA (BOGOR) | FERY FIRMANSYAH


DPR

Berita terkait

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

10 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya